Selamat Ariga, 150104030 (2019) Pemanggilan Notaris Sebagai Saksi Ahli Untuk Proses Penegakan Hukum Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
form b d selamat ariga.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (839kB) | Preview
SELAMAT ARIGA.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (2MB) | Preview
Abstract
Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur bahwa untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim harus dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah atau Majelis Kehormatan Notaris, ini dipandang bertentangan dengan asas peradilan yang cepat,sederhana dan biaya ringan serta seperti apa perspektif hukum acara pidana Islam terhadap proses pemanggilan Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemanggilan Notaris sebagai saksi ahli yang harus melalui prosedur yang panjang, sehingga bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dan juga bagaimana perspektif hukum Islam terhadap prosedur pemanggilan Notaris sebagai saksi ahli dalam pembuktian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan hukum dengan melihat peraturan-peraturan baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder atau pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi peraturan perundang undangan yang berlaku. sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, maksudnya suatu analisis data yang berdasarkan pada teori hukum yang bersifat umum diaplikasikan untuk menjelaskan tentang seperangkat data yang lain. Untuk mendapatkan data yang akurat dan relavan maka pengumpulan data dilakukan dengan cara normatif empiris. Penelitian yang dilakukan terhadap pemanggilan Notaris untuk proses penegakan hukum dalam perspektif hukum acara pidana Islam diperoleh hasil sebagai berikut: ketentuan yang termuat dalam Pasal 66 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris membuat proses pemanggilan Notaris sebagai saksi ahli harus melalui prosedur yang panjang, dikarenakan yang menyatakan untuk kepentingaan proses peradilan, penyidikan, penuntutan, atau hakim harus dengan izin Majelis Kehormatan Notaris sehingga proses pemanggilan rumit, memerlukan waktu yang panjang. Terkait perspektif hukum Islam terhadap prosedur pemanggilan Notaris sebagai saksi ahli dalam pembuktian tidak secara tegas diterangkan, namun memberikan kesaksian adalah kewajiban menggingat jumhur fuqaha menyamakan kesaksian (syahadah) itu dengan bayyinah dimana nantinya keterangan Notaris sebagai ahli merupakan ijtihad hakim guna memperjelas dan membuat terang suatu perkara. Jadi tidak boleh dihalang-halangi dengan prosedur yang rumit serta sulit untuk dijalankan.