Raza Jauhari, 140104048 (2019) Uqubat Cambuk Bagi Anak Pelaku Pelecehan Seksual (Studi Kasus Putusan No. 0001/JN.Anak/2017/MS.Ttn dan Putusan No. 01/JN.Anak/2017/MS Aceh). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
RAZA JAUHARI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (2MB) | Preview
Abstract
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat merupakan qanun yang mengatur tentang undang-undang yang berlaku di Aceh, uqubat cambuk terhadap anak yang melakukan jarimah diatur dalam Pasal 66 apabila anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun melakukan atau diduga melakukan jarimah, maka terhadap anak tersebut dilakukan pemeriksaan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan mengenai peradilan pidana anak. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban persoalan pokok, yaitu Bagaimana putusan No. 0001/JN.Anak/2017/MS.Ttn dan pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan terhadap anak pelaku pelecehan seksual dan putusan banding No. 01/JN.Anak/2017/MS Aceh Mahkamah Syar’iyah dan pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap anak pelaku pelecehan seksual. Penelitian ini mengunakan Pendekatan kualitatif, dengan mengedepankan data-data yang bersifat empiris. Pendekatan kualitatif ini dikombinasikan dengan pendekatan hukum normatif (normatif yuridis) yang merupakan salah satu metode dalam penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dipandang dari sisi normatif. Penelitian hukum normatif merupakan pengumpulan data, membaca dan juga menelaah bahan-bahan bacaan yang bersifat teoritis serta rujukan undang-undang yang berkaitan dengan bahan yang penulis perlukan dan sebuah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak dijatuhi hukuman pada tingkat pertama 2 (dua) kali cambuk dan pada tingkat banding ditambah cambukannya menjadi 5 (lima) kali cambuk, kasus tersebut dikasasi tetapi ditolak. Penulis menyarankan agar hukuman terhadap anak yang belum mencapai usia dewasa 18 (delapan belas) tahun, seperti yang telah dikemukakan agar tidak dikenakan penjatuhan hukuman pidana melainkan hukuman yang bersifat pengajaran dan pendidikan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.54 Perzinaan dan Kekerasan Seksual 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.542 Perkosaan dan Kekerasan Seksual 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.543 Penyimpangan Seksual 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.59 Aspek Hukum Pidana Islam Lainnya 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam |
Depositing User: | Raza Jauhari Raza |
Date Deposited: | 21 Jun 2019 09:00 |
Last Modified: | 21 Jun 2019 09:00 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/8283 |