Syarat Penghentian Penyidikan Perkara Penggelapan di Polda Aceh

Ary Ilham Mullah, 140104035 (2019) Syarat Penghentian Penyidikan Perkara Penggelapan di Polda Aceh. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of FULL SKRIPSI ARY ILHAM MULLAH.pdf]
Preview
Text
FULL SKRIPSI ARY ILHAM MULLAH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Proses penegakan hukum pidana diawali dari penyelidikan dan penyidikan di kepolisian sampai adanya putusan di pengadilan. Dalam proses penyidikan apabila mencukupi unsur dilakukan penuntutan. Apabila tidak memenuhi unsur pidana, penyidik dapat menghentikan perkara tersebut. Pada proses penyidikan terdapat perkara yang dihentikan (SP3) oleh penyidik Polda Aceh khususnya perkara penggelapan. Dari penghentian kasus tersebut masih ada yang belum memenuhi ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP sebagai syarat penghentian penyidikan. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukukan penelitian dengan judul “Syarat Penghentian Penyidikan Perkara Penggelapan di Polda Aceh”. Memiliki rumusan masalah Bagaimana pertimbangan hukum Polda Aceh terhadap penghentian penyidikan, analisis hukum terhadap penghentian penyidikan, dan korelasi putusan perkara penggelapan Nomor 139/Pid.B/2017/PN.Jth. dengan perkara penggelapan yang dihentikan penyidikannya oleh penyidik Polda Aceh, serta penghentian penyidikan perkara penggelapan menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode peneitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (library research). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Aceh masih terdapat kekeliruan dalam menerapkan syarat penghentian penyidikan yang telah diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan penghentian penyidikan dimaksud oleh penyidik Polda Aceh yang tidak sesuai dengan alasan pelapor dan terlapor telah berdamai, pelapor tidak bersedia untuk melanjutkan penyidikan dan tidak bersedia memberikan keterangan lanjutan, dan pelapor telah Mencabut laporan. Hal tersebut mengenyampingkan syarat yang telah diatur dalam KUHAP. Penyidik harus lebih teliti dalam menentukan tindakan terhadap penghentian penyidikan. Sedangkan dalam hukum Islam perlu dilakukan ijma’ dan qiyas dalam menetapkan hukuman pada tindak pidana penggelapan. Penyelesaian perkara dengan cara ash-shulh perlu diatur dalam qanun yang lebih rinci mengatur tentang perdamaian tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Prof. Dr. H. A. Hamid Sarong, SH, MH 2. Gamal Achyar, M.Sh
Uncontrolled Keywords: Syarat, Penghentian, Penyidikan, Penggelapan, ash-shulh
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.51 Pencurian
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.6 Hukum Peradilan (Qada`) > 2X4.61 Penyidikan dan berita acara Pemeriksaan
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.6 Hukum Peradilan (Qada`) > 2X4.63 Kesaksian dan Barang Bukti
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Ary Ilham Mullah Ilham
Date Deposited: 24 Jun 2019 03:16
Last Modified: 24 Jun 2019 03:16
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/8304

Actions (login required)

View Item
View Item