Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Akad Muzāraàh dalam Pengelolaan Lahan Pertanian pada Masyarakat Krueng Seumideun Kabupaten Pidie

Siti Wilda, 121209419 (2017) Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Akad Muzāraàh dalam Pengelolaan Lahan Pertanian pada Masyarakat Krueng Seumideun Kabupaten Pidie. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas Tentang Muzara`ah]
Preview
Text (Membahas Tentang Muzara`ah)
SKRIPSI WILDA.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Muzāraàh merupakan suatu akad kerja sama pengelolaan lahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan pertanian memberikan lahannya kepada penggarap beserta bibit untuk ditanami dan dipelihara dengan ketentuan bagi hasil panen sesuai kesepakatan kedua pihak. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik akad muzāraàh pada masyarakat Krueng Seumideun Kabupaten Pidie dalam pengelolaan lahan pertanian dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap akad muzāraàh yang dipraktikkan masyarakat Krueng Seumideun. Metode yang peneliti gunakan untuk pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan wawancara dan observasi lapangan, dan juga menggunakan penelitian kepustakaan yaitu dengan membaca buku-buku, jurnal, artikel dan website yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti. Berdasarkan data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu metode penelitian yang menyajikan dan menggambarkan suatu peristiwa tentang kejadian yang terjadi sesuai dengan apa adanya untuk dapat dianalisa secara sistematis, faktual dengan penyusunan akurat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik akad muzāraàh dalam pengelolaan lahan pertanian oleh masyarakat Krueng Seumideun adalah mengikuti kebiasaan yang turun temurun dari orang tua mereka terdahulu tanpa mengetahui hal tersebut sesuai dengan hukum Islam atau tidak. Terdapat dua model muzāraàh yang biasa dilakukan oleh masyarakat Krueng Seumideun, pertama apabila pemilik tanah menyediakan semua biaya yang diperlukan selama proses bercocok tanam dan pihak penggarap hanya bertugas mengelola lahan tersebut dengan keahlian dan tenaga yang dimiliknya selama kerja sama tersebut berlangsung maka penggarap harus menyerahkan 2,5 gunca dari hasil panen terlebih dahulu kepada pemilik tanah baru sisanya dibagi dua antara pemilik tanah dan petani penggarap. Kedua, biaya yang diperlukan selama proses bercocok tanam ditanggung oleh kedua pihak maka pada saat panen hasilnya akan dibagi dua sama rata antara pemilik tanah dan petani penggarap. Dari paparan di atas dapat dilihat bahwa cara parktik muzāraàh yang dilakukan oleh masyarakat Krueng Seumideun sebagiannya tidak sesuai dengan hukum Islam, khususnya model muzāraàh yang pertama yang mengkhususkan bagian bagi pemilik tanah dengan angka yang mutlak yaitu 2,5 gunca. Bagi hasil yang seperti ini dapat merugikan salah satu pihak karena bisa saja terjadi hasil panen yang diperoleh hanya sebanyak itu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pendidikan: 1.Dr. Kamaruzzaman, M.Sh 2.Husni A Jalil, S.Hi. MA
Uncontrolled Keywords: Muzara`ah, Pertanian, Kerja Sama
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.23 Perjanjian (Termasuk Gadai)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: siti wilda zakaria
Date Deposited: 25 Sep 2017 04:02
Last Modified: 25 Sep 2017 04:02
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/831

Actions (login required)

View Item
View Item