Farhan Zikry, 140102092 (2019) Sistem Pengawasan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Terhadap Penggunaan Kendaraan Pribadi Untuk Transportasi Online (Dalam Perspektif Konsep Al-Hisbah). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
FARHAN ZIKRY.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (4MB) | Preview
Abstract
Al-hisbah adalah lembaga yang berfungsi untuk melakukan pengawasan baik pengawasan dalam maupun luar. Salah satu lembaga al-hisbah adalah Dinas Perhubungan (Dishub) yang bergerak dalam bidang pengawasan lalu lintas dan transportasi yaitu pengawasan terhadap pengoperasian kendaraan pribadi yang dijadikan sebagai transportasi online. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah, pertama, bagaimana implementasi dari Permenhub Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2017. Kedua, bagaimana bentuk-bentuk serta efektivitas pengawasan yang dilakukan Dishub Kota Banda Aceh dalam mengawasi penggunaan kendaraan pribadi untuk transportasi online sesuai dengan permenhub Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2017. Ketiga, bagaimana perspektif konsep al-hisbah terhadap sistem pengawasan Dishub Kota Banda Aceh terhadap penggunaan kendaraan pribadi untuk transportasi online. Skripsi ini ditulis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Data dikumpulkan dengan studi pustaka, wawancara, dan observasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek tidak di implementasikan secara baik. Penolakan tersebut terjadi pada kelayakan Uji KIR, dan penggunaan stiker pada transportasi online. Bentuk-bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pihak dishub adalah termasuk pengawasan preventif, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh sebelum melakukan pengawasan dengan membuat rancangan rencana, agar tidak terjadinya penyimpangan-penyimpangan pada pengoperasionalnya. Bentuk pengawasannya yaitu, mengenai masalah perizinan terhadap angkutan yang meliputi surat-surat izin kendaraan serta izin driver untuk mengendarai kendaraan bermotor dan kelayakan teknis serta jalan kendaraan. Jika ditinjau dari Al-hisbah, seharusnya Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh yang merupakan lembaga Al-hisbah melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan pribadi untuk transportasi online secara menyeluruh, tanpa mempertimbangkan persetujuan dari pihak perusahaan terkait.