Keabsahan Nasab Anak (Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Revisi atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)

Fitria Nurmalisa, 131310104 (2017) Keabsahan Nasab Anak (Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Revisi atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Nasab]
Preview
Text (Membahas tentang Nasab)
SKRIPSI LENGKAP.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Salah satu permasalahan pokok yang banyak dibicarakan dalam Al-Qur’an adalah masalah nasab, karena nasab merupakan hubungan kekerabatan atau hubungan kekeluargaan yang terjadi dalam suatu ikatan perkawinan maupun diluarnya. Al-Qur’an telah menjelaskan ketetapan nasab bagi seorang anak, baik itu kepada ayah maupun kepada ibunya. Akan tetapi penjelasan tentang anak yang tidak diketahui orangtuanya tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an. Begitu juga dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 revisi atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga tidak menjelaskan secara detail. Oleh karena ketidakjelasan status anak tersebut maka didalam skripsi ini terdapat dua penjelasan yang lebih rinci tentang keabsahan nasab seorang anak yaitu menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan untuk memperjelas pada saat pembuatan akta kelahiran bagi anak tersebut penulis juga melakukan penelitian di Dinas Sosial Aceh. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: Bagaimana status hukum anak sah dan tidak sah menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 revisi atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Dan bagaimana keabsahan nasab anak yang tidak diketahui orang tuanya menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 revisi atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dan penelitian lapangan (field research), sedangkan sifat penelitian ini adalah Deskriptif-komparatif, yaitu suatu metode untuk menganalisa dan memecahkan masalah hukum kemudian membandingkan hukum tersebut. Hasil penelitian ditemukan bahwa dalam Hukum Islam Fukaha sepakat jika ada seorang muslim yang mengakui seorang anak sebagai anaknya dan dia yakin bahwa anak tersebut bukan anak orang lain maka nasab anak tersebut dapat dinisbahkan kepadanya. Dalam Undang-Undang perlindungan Anak menjelaskan bahwa anak tersebut harus ada yang mengangkatnya atau dititipkan di suatu lembaga yang memiliki kekuatan hukum (Panti Asuhan) yang mana ketetapan tersebut harus dikeluarkan oleh Mahkamah Syar’iah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1. Prof. H. A. Hamid Sarong, SH,MH 2. Edi Darmawijaya, S.Ag, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Anak Sah, Anak Zina dan Anak yang tidak diketahui Orang Tuanya
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.311 Memilih Jodoh (Masukkan disini Penetapan Nasab)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Ms fitria nurmalisa
Date Deposited: 26 Sep 2017 07:28
Last Modified: 26 Sep 2017 07:28
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/854

Actions (login required)

View Item
View Item