Hak Ḥaḍanah Menurut Ketentuan Fiqih (Analisis Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho No: 216/Pdt.G/2015/MS-Jth)

Rizka Amelia, 140101079 (2018) Hak Ḥaḍanah Menurut Ketentuan Fiqih (Analisis Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho No: 216/Pdt.G/2015/MS-Jth). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Hak Ḥaḍanah Menurut Ketentuan Fiqih (Analisis Putusan     Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho No: 216/Pdt.G/2015/MS-Jth)]
Preview
Text (Hak Ḥaḍanah Menurut Ketentuan Fiqih (Analisis Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho No: 216/Pdt.G/2015/MS-Jth))
SKRIPSI RIZKA AMELIA.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB) | Preview

Abstract

Apabila sepasang suami isteri bercerai dan mereka memiliki anak yang belum mumayyiz, maka mengenai penetapan hak ḥaḍanah anak tersebut, haruslah dinyatakan secara eksplisit dalam suatu putusan agar dapat dipercaya dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang pengasuh, sehingga dapat membimbing dan mendidik anak tersebut dengan baik. Mengenai hal ini telah dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 yang menyebutkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz adalah hak ibunya. Sedangkan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya. Namun berbeda halnya dalam putusan No. 216/Pdt.G/2015/MS-Jth yang menetapkan hak ḥaḍanah anak yang belum mumayyiz kepada ayahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam penetapan putusan No. 216/Pdt.G/2015/MS-Jth dan apakah putusan hakim telah sesuai dengan hak ḥaḍanah anak yang belum mumayyiz dalam konsep Islam. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian analisis contant (analisis isi), Jenis penelitian ini adalah library research (penelitian kepustakaan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak ḥaḍanah anak yang belum mumayyiz diberikan kepada suami selaku ayah kandung anak tersebut. Adapun penyebab hakim memutuskan putusan No. 216/Pdt.G/2015/MS-Jth adalah demi kepentingan anak itu sendiri, dari sisi lain karena hakim menganggap seorang ibu tidak dapat dipercaya sebagai seorang pengasuh. Dan keputusan hakim yang menetapkan hak ḥaḍanah kepada ayah menurut peneliti telah sesuai dengan konsep Islam, Meskipun di dalam konsep Islam dijelaskan hak ḥaḍanah anak yang belum mumayyiz adalah hak ibunya, akan tetapi konsep Islam juga memberikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang pengasuh. Dalam putusan ini, karena ibu terbukti di hadapan persidangan tidak dapat memenuhi persyaratannya sebagai seorang pengasuh. Maka hakim memberikan hak ḥaḍanah anak yang belum mumayyiz kepada ayah kandungnya. Disarankan kepada Majelis Hakim agar lebih berhati-hati dalam menetapkan hak ḥaḍanah anak yang belum mumayyiz.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.37 Menyusui dan Mengasuh / Memelihara Anak
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Rizka Amelia Rizka
Date Deposited: 10 Jul 2019 03:23
Last Modified: 10 Jul 2019 03:23
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/8747

Actions (login required)

View Item
View Item