Sistem Garansi Barang Elektronik Dalam fiqih Muamalah dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Dara Masyittah, 140102040 (2018) Sistem Garansi Barang Elektronik Dalam fiqih Muamalah dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Sistem Garansi Barang Elektronik Dalam fiqih Muamalah dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen]
Preview
Text (Sistem Garansi Barang Elektronik Dalam fiqih Muamalah dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen)
DARA MASYITTAH.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Dalam suatu transaksi terutama barang elektonik tidak terlepas dari kemungkinan adanya cacat atau rusak pada barang yang diperjualbelikan dikemudian hari sehingga menyebabkan produsen barang elektronik memberikan jaminan (garansi) dan memberlakukan serta hak khiyar kepada konsumen dengan ketentuan tertentu. Mengenai waktu atau masa garansi suatu barang menurut ulama Malikiyah yang sifatnya tidak mudah rusak diperlukan waktu lebih lama. Pada umumnya sekarang ini barang-barang elektronik hanya diberikan masa garansi selama satu tahun. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Pasal 27 Tahun 1999 tentang Hukum Perlindungan Konsumen telah dimuat mengenai masa tangungan resiko pada barang yang diperjualbelikan dalam waktu (4) empat tahun. Rumusan masalah dan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem garansi dalam fiqih muamalah dan bagaimana sistem garansi dalam undang-undang perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan dapat diklasifikasikan sebagai penelitian deskriptif analisis dalam dua sudut pandang yaitu dalam fiqih muamalah dan UUPK, dan dengan pendekatan kualitatif, data diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan sistem garansi dalam fiqih muamalah menunjukkan bahwa sistem khiyar atas barang yang mempunyai kecacatan atau kerusakan di dalamnya (‘aib) berlaku ketika terdapatnya cacat (‘aib) kerusakan pada barang yang tidak mudah rusak. Mengenai waktu untuk menuntut kerugian tersebut tidak di tetapkan batasan waktunya yang pasti karena barang yang tidak mudah rusak khususnya elektonik memerlukan waktu yang lama. Dan hasil penelittian sistem garansi dalam UUPK menetapkan bahwa pihak penjual atau pelaku usaha berkewajiban untuk menyediakan jaminan atas barang yang dijual sebagai bentuk garansi barang yang rusak, serta pihak penjual akan dikenakan sanksi pidana ketika tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pihak konsumen ditolak atau tidak dipenuhi. Mengenai batasan waktu penuntutan atas barang yang rusak di tetapkan selama 4 (empat) tahun.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: pembimbing : 1.Prof. Dr.H.Syahrizal Abbas, MA 2.Edi Yuhermansyah, S.H,I., LLM
Uncontrolled Keywords: Garansi, Fiqih Muamalah, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.21 Jual Beli (Murabahah)
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.29 Aspek Muamalat Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Dara Masyittah Dara
Date Deposited: 15 Jul 2019 04:22
Last Modified: 15 Jul 2019 04:22
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/8883

Actions (login required)

View Item
View Item