Mekanisme Penyelesaian Kliring Antar Bank pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh

Arif Dwi Mulia, 041300833 (2017) Mekanisme Penyelesaian Kliring Antar Bank pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh. KKU thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas Mekanisme Penyelesaian Kliring Antar Bank]
Preview
Text (Membahas Mekanisme Penyelesaian Kliring Antar Bank)
Arif Dwi Mulia.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview
[thumbnail of Membahas Mekanisme Penyelesaian Kliring Antar Bank]
Preview
Text (Membahas Mekanisme Penyelesaian Kliring Antar Bank)
Form B dan Form D.pdf - Published Version

Download (186kB) | Preview

Abstract

Penulis melakukan kerja praktik pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh yang beralamat di Jl. T. Hasan Dek No. 42-44 Beurawe Banda Aceh yang merupakan lembaga keuangan syariah. Selama penulis melakukan kerja praktik, penulis di tempatkan pada bagian operasional, yang meliputi customer service, Teller, RTGS dan Kliring selama 30 hari kerja. Adapun tujuan penulisan laporan kerja praktik (LKP) ini adalah untuk mengetahui mekanisme penyelesaian Kliring yang diterapkan di PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh. Kegiatan yang penulis lakukan secara umum selama melakukan kegiatan kerja praktik adalah melihat bagaimana proses transaksi kliring, membuat referensi Bank dan mencatat Debet Nota (DN), Credit Nota (CN) serta Pemindah Pembukuan (PP). Kliring merupakan suatu sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional. Dalam praktiknya, kliring menggunakan akad wakālah dan mekanisme yang dilakukan pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh adalah nasabah mengirimkan data pembayaran kepada Bank pengirim, selanjutnya Bank pengirim akan mengirimkan transaksi ke Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang dilakukan sebanyak 5 periode dalam sehari. Bank Indonesia adalah sebagai perantara antara bank pengirim dan bank penerima kliring. Selanjutnya Bank penerima melakukan verifikasi nama dan nomor rekening nasabah penerima, jika tidak sesuai harus di return (kembalikan) kepada Bank pengirim, tetapi jika sudah benar maka nasabah penerima akan menerima data pembayaran dari Bank penerima. Berdasarkan hasil kerja praktik maka dapat disimpulkan bahw mekanisme penyelesaian kliring pada PT. Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Item Type: Thesis (KKU)
Additional Information: Pembimbing 1. Dr. Muhammad Zulhilmi, MA 2. Dr. Nur Baety Sofyan, Lc., MA
Uncontrolled Keywords: Kliring, Kliring Antar Bank, Bank Aceh
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.27 Bank, Termasuk Baitul Mal Wat Tamwil
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > D3 Perbankan Syariah
Depositing User: Arif Dwi Mulia Arif
Date Deposited: 26 Dec 2019 04:44
Last Modified: 26 Dec 2019 04:44
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/8930

Actions (login required)

View Item
View Item