Hukum Zakat Fitrah dengan Uang (Studi Perbandingan Mazhab Abu Hanifah dan Mazhab Syafi'i)

Firdaus, 131109072 (2017) Hukum Zakat Fitrah dengan Uang (Studi Perbandingan Mazhab Abu Hanifah dan Mazhab Syafi'i). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Zakat Fitrah uang]
Preview
Text (Membahas tentang Zakat Fitrah uang)
Firdaus.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Zakat Fitrah]
Preview
Text (Membahas tentang Zakat Fitrah)
Form B dan Form D.pdf - Published Version

Download (19MB) | Preview

Abstract

Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap orang yang mampu melaksanakannya sesuai dengan kriteria yang telah di tentukan. Dalam hadits Nabi Muhammad Saw telah disebutkan zakat fitrah harus berupa makanan, kurma, anggur, gandum. Namum ulama berbeda pendapat tentang hukum mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, perbedaan ini terjadi antara mazhab Abu Hanifah dan mazhab Syafi’i. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat mazhab Abu Hanifah dan mazhab Syafi’i mengenai hukum mengeluarkan zakat fitrah dengan uang beserta dengan dalilnya, metode istinbat yang digunakan mazhab Abu Hanifah dan mazhab Syafi’i, dan pendapat mana yang lebih kuat dari kedua mazhab. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif komparatif, yaitu mengambarkan, memaparkan pendapat dan alasan dari kedua mazhab kemudian dilanjutkan dengan membandingkan antara kedua pendapat tersebut. Berdasarkan metode di atas, maka penelitian ini dikatagorikan sebagai penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan kajian yang dilakukan, mazhab Abu Hanifah berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah dengan uang hukumnya boleh. Karena sesungguhnya yang wajib adalah mencukupkan orang fakir, sedangkan mencukupkan itu dapat mengunakan harganya karena lebih bermanfaat, efektif dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Adapun menurut mazhab Syafi’i mengeluarkan zakat fitrah dengan uang hukumnya tidak diperbolehkan, karena yang diwajibkan menurut hadits adalah bahan makanan yang mengenyangkan yaitu makanan pokok. Melihat dari pendapat kedua mazhab, menurut hemat penulis bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat mazhab Syafi’i sebab di dalam pemakaian hadits sebagai dalil barang apa yang harus dikeluarkan pada saat zakat fitrah telah jelas disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh 7 perawi yang telah diakui kesahihanya yakni dengan makanan pokok dalam suatu negeri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1.Dr. Kamaruzzaman, M. Sh 2.Dr. M. Yusran Hadi, Lc.,MA
Uncontrolled Keywords: Hukum, Zakat Fitrah, Uang
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.1 Ibadah > 2X4.141 Zakat Fitrah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Firdaus Rifki
Date Deposited: 27 Dec 2019 02:01
Last Modified: 27 Dec 2019 02:01
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/9302

Actions (login required)

View Item
View Item