Marlina, 111309782 (2017) Perceraian karena cemburu analisa putusan mahkamah syar'iyah tapak tuan pada tahun 2014-2016. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
KESELURUHAN.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (1MB) | Preview
Abstract
Fikih Islam membenarkan adanya sebab yang dapat dijadikan alasan perceraian. Perceraian dalam Islam dapat dibenarkan ketika dibutuhkan, misalnya karena buruknya perilaku isteri atau suami dan adanya penganiayaan. Akan tetapi, tidak disebutkan dalam fikih adanya alasan perceraian karena cemburu. Cemburu terhadap pasangan justru dianjurkan dalam Islam untuk menjaga dan memperkuat hubungan suami isteri. Namun kenyataannnya, dalam beberapa kasus justru kecemburuan menjadi alasan utama perceraian seperti yang terangkup dalam beberapa putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dari tahun 2014 sampai tahun 2016. Untuk itu, yang menjadi pertanyaan penelitian terkait putusan Mahkamah tersebut adalah apa pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyyah Tapak Tuan dalam memutus perkara perceraian yang disebabkan karena kecemburuan, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap putusan Mahkamah Syar’iyyah Tapak Tuan tersebut. Untuk menjawabnya, peneliti melakukan penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian dengan mengambil data-data dari kepustakaan. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis melalui metode analisis-deskriptif. Adapun hasil yang ditemukan terkait pertanyaan tersebut bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyyah Tapaktuan yaitu melihat pada terpenuhinya syarat formil dan syarat materil. Dilihat dari syarat formil, hakim memandang kasus perceraian telah memenuhi unsur Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan jo. Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam. Dilihat dari syarat materil, hakim memandang bahwa adanya kesesuaian antara gugatan dan permohonan dengan keterangan saksi, sehingga hakim secara materil dapat membuktikan kebenaran gugatan dan permohonan yang diajukan. Adapun tinjauan hukum Islam terhadap putusan Mahkamah Syar’iyyah Tapak Tuan tersebut bahwa, dilihat dari sisi hukum Islam, putusan Mahkamah Syar’iyyah Tapak Tuan secara umum telah tepat. Di mana, hakim tidak menekankan sebab perceraian pada kecemburuannya, tetapi lebih kepada sisi pertengkaran suami isteri yang dalam Islam disebut dengan syiqaq yang terjadi terus menerus, sehingga tujuan pernikahan tidak lagi dapat diwujudkan. Sebagai saran dari peneliti, masyarakat secara umum hendaknya tidak menjadikan alasan utama perceraian karena kecemburuan, karena dalam Islam sendiri masing-masing pasangan dianjurkan untuk bersikap cemburu demi untuk menjaga hubungan pernikahan semakin kuat. Selain itu, seharunya masyarakat tidak bersikap cemburu berlebihan terhadap pasangan, yang justru dapat menimbulkan perselisihan suami isteri secara terus menerus
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: 1.H. Mutiara Fahmi, Lc., MA 2.Drs. H. Ibrahim AR., MA |
Uncontrolled Keywords: | perceraian,cemburu, putusan mahkamah |
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.33 Perceraian |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga |
Depositing User: | MIS MAR LINA |
Date Deposited: | 29 Sep 2017 08:46 |
Last Modified: | 29 Sep 2017 08:46 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/933 |