Praktek Tajdid Nikah Pada Pasangan Hamil Diluar Nikah Desa Umong Seribee Kecamatan Lhoeng Kabupaten Aceh Besar.

Susi Tilayanti, 140101043 (2019) Praktek Tajdid Nikah Pada Pasangan Hamil Diluar Nikah Desa Umong Seribee Kecamatan Lhoeng Kabupaten Aceh Besar. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Praktek Tajdid Nikah Pada Pasangan Hamil Diluar Nikah Desa Umong Seribee Kecamatan Lhoeng Kabupaten Aceh Besar.]
Preview
Text (Praktek Tajdid Nikah Pada Pasangan Hamil Diluar Nikah Desa Umong Seribee Kecamatan Lhoeng Kabupaten Aceh Besar.)
SUSI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu sendi kehidupan masyarakat sebagai refleksi dari eksistensi manusia itu sendiri. Selain itu pernikahan merupakan bentuk menjaga estapet kehidupan (melahirkan keturunan). Di samping itu juga, pernikahan merupakan bagian dari perintah agama (ibadah). Namun terjadi kesalahan apabila mempertahan eksistensi itu dilakukan dengan cara yang tidak benarkan agama (zina). Untuk menjawab permasalahan itu, agama dengan perangkat instrumennya memboleh tajdid nikah (pembaharuan ijab dan qabul). Namun tajdid nikah ini terjadi perbedaan pandangan di kalangan para ulama fiqh, dan tentunya hal ini, akan menjadi polemik juga ditengah-tengah masyarakat Islam. Hal yang ingin diteliti adalah bagaimana pandangan masyarakat Gampong Umong Seribee terhadap praktek tajdid nikah pasangan diluar nikah, dan bagaimana tajdid nikah pada pasangan hamil di luar nikah dilihat menurut hukum Islam dan hukum positif. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, mendapatkan gambaran data yang sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta dilapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Dalam masyarakat Umong Seribee adanya tajdid nikah pada pasangan hamil di luar nikah karena menurut pandangan masyarakat Umong Seribee pernikahan pada saat hamil di luar nikah tidak sah, disebabkan wanita tersebut dalam keadaan berbadan dua. dan supaya tidak berzina lagi untuk selanjutnya, untuk membedakan status anak yang pertama dengan anak seterusnya. juga karena ada patwa yang mengatakan harus nikah ulang, Jadi status hukum masalah kawin hamil di luar nikah di Gampong Umong Seribee tidak sah dan harus diulang. Dalam KHI membolehkan kawin hamil di luar nikah artinya sah, juga tidak diperlukan pernikahan ulang setelah melahirkan anak. Dengan dalil Q.S surat An-nur ayat 3. Menurut ulama mazhab Syafi’i bahwa menikahi perempuan yang hamil di luar nikah itu sah, artinya tidak diperlukan pernikahan ulang dengan dalil Q.S An-nisa ayat 24. Menurut mazhab Hanafi menikahi perempuan yang hamil di luar nikah itu sah dengan alasan bahwa perempuan yang berzina tidak disebutkan dalam kelompok perempuan yang haram untuk dinikahi. Menurut mazhab Hambali bahwasanya menikahi perempuan yang hamil di luar nikah itu tidak sah yaitu harus tunggu masa iddah dengan melahirkan anak dan betaubat dari zina. menurut mazhab Maliki menikahi perempuan yang yang hamil di luar nikah itu tidak sah artinya tidak boleh menikahi perempuan tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Drs. Mohd. Kalam, M.Ag Pembimbing II : Dr. Irwansyah, M.Ag., MH
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.31 Nikah
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.312 Rukun Nikah, termasuk Akad Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Susi Tilayanti Susi
Date Deposited: 30 Sep 2019 01:31
Last Modified: 30 Sep 2019 01:31
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/9361

Actions (login required)

View Item
View Item