Sistem Jaminan Halal Dalam Qanun Aceh No.8 Tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal (Studi Terhadap Penggunaan Kosmetik Waterproof Di Banda Aceh)

Nurul Misbah, 140102009 (2019) Sistem Jaminan Halal Dalam Qanun Aceh No.8 Tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal (Studi Terhadap Penggunaan Kosmetik Waterproof Di Banda Aceh). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Sistem Jaminan Halal Dalam Qanun Aceh No.8 Tahun  2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal (Studi Terhadap Penggunaan Kosmetik Waterproof Di Banda Aceh)]
Preview
Text (Sistem Jaminan Halal Dalam Qanun Aceh No.8 Tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal (Studi Terhadap Penggunaan Kosmetik Waterproof Di Banda Aceh))
FULL CAHAYA BOHLAM.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) merupakan suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai ketentuan Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (LPPOM MPU). SJPH merupakan pedoman bagi LPPOM MPU Aceh dan pelaku usaha yang menyediakan produk untuk proses sertifikasi produk halal. SJPH bertujuan memberikan perlindungan ketentraman dan kepastian hukum kepada masyarakat. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana pemahaman masyarakat Banda Aceh terhadap status kehalalan dan penggunaan kosmetik waterproof, dan bagaimana pandangan Qanun Aceh No.8 Tahun 2016 terhadap status kehalalan kosmetik waterproof yang digunakan oleh masyarakat Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), dan penelitian lapangan (field research). Jenis penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian ditemukan bahwa banyak konsumen pengguna kosmetik waterproof tidak mengetahui akan kehalalan suatu produk kosmetik. Padahal konsumen harus mengetahui tentang kehalalan suatu produk yang mereka gunakan. Pengetahuan konsumen terhadap kehalalan kosmetik waterproof masih sangat minim. Konsumen merasa puas dengan menggunakan produk ini, karena tahan lama, tahan air, serta tidak diperlukan penggunaan secara berulang kali untuk setiap harinya. Efek negatif yang konsumen rasakan berupa alergi, jerawat, serta sulit untuk dibersihkan, sehingga harus menggunakan pembersih khusus. Qanun Aceh No.8 Tahun 2016 memandang bahwa tidak semua kosmetik waterproof memiliki standar kehalalan, karena tidak memiliki labelisasi dari LPPOM MPU. Qanun Aceh ini belum sepenuhnya bisa dijalankan, karena UU No. 33 tahun 2014 belum berlaku, Peraturan Pemerintah belum selesai.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1 : Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A Pembimbing 2 : Dr. Faisal, S. Th., MA
Uncontrolled Keywords: Sistem Jaminan Produk Halal, Kosmetik Waterproof
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.9 Aspek Fiqih Lainnya > 2X4.95 Pakaian dan Perhiasan
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.9 Aspek Fiqih Lainnya > 2X4.96 Wanita dan Aspek Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Nurul Misbah Nurul
Date Deposited: 16 Aug 2019 03:54
Last Modified: 16 Aug 2019 03:54
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/9464

Actions (login required)

View Item
View Item