Sanksi Hukum Terhadap Pelaku liwath (Homoseks)(Studi Perbandingan antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki)

Muhammad Basir, 131008708 (2016) Sanksi Hukum Terhadap Pelaku liwath (Homoseks)(Studi Perbandingan antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang sanksi hukum terhadap pelaku liwat.]
Preview
Text (Membahas tentang sanksi hukum terhadap pelaku liwat.)
FULL TEKS SKRIPSI.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui pendapat para Imam mazhab tentang sanksi hukum terhadap pelaku liwath (homoseks). Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Reseach) yang dilakukan dengan cara menelaah sejumlah buku-buku yang relevan dengan pembahasan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode komperatif yaitu penelitian yang bertujuan membandingkan kedua pendapat Imam mazhab tentang liwath (homoseks). Skripsi ini berjudul: sanksi hukum terhadap pelaku liwath (homoseks) studi perbandingan Antara mazhab Hanafi dan mazhab Maliki. Allah SWT mensyari’atkan hukum Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Di antara yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan di dunia adalah larangan melakukan liwath (homoseks). Larangan melakukan liwath (homoseks) sama halnya dengan larangan perzinaan. Dimana larangan liwath (homoseks) berlaku bagi semua umat manusia. Ketika Ulama mulai memperbincangkan tentang larangan melakukan perbuatan liwath (homoseks) timbulah perbedaan pendapat mengenai sanksinya, disatu sisi ulama berpendapat bahwa sanksi bagi liwath (homoseks) adalah ta'zir sementara yang lainnya tidak dita'zir melainkan hukuman mati. Mazhab Hanafi mengatakan bahwa pelaku liwath (homoseks) harus dita'zir, mazhab Hanafi menggunakan alasan dengan berbagai macam dalil baik nahs al-qur'an maupun hadits. Sedangkan mazhab Maliki menggunakan hadits dan qiyas. Adapun untuk menguatkan pendapatnya mazhab Hanafi mengetengahkan firman Allah SWT surah asy-syu'ara ayat 165-166 yang menjelaskan tentang liwath (homoseks), sehingga mazhab ini membedakan antara liwath (homoseks) dengan zina dan juga hadits yang diriwayatkan oleh umar bin hafash bahwa tidak halal darah seorang muslim kecuali kalau ia melakukan zina. Mazhab Maliki mengetengahkan hadits yang diriwayatkan oleh 'ikrimah dari ibnu 'abbas bahwasanya Rasul SAW menegaskan hukum bagi pelaku liwath (homoseks) adalah dibunuh. Kemudian mazhab Maliki mengqiyaskan homoseks dengan zina.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Analiansyah, M. Ag; NIP. 197404070000031004; 2. Syarifuddin Usman,S. Ag, M.Hum; NIP. -
Uncontrolled Keywords: Sanksi, Pelaku Liwath
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.543 Penyimpangan Seksual
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Muhammad Basir basar
Date Deposited: 29 Sep 2017 08:56
Last Modified: 29 Sep 2017 08:56
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/956

Actions (login required)

View Item
View Item