Implementasi Khiyâr Al-‘Aib Dalam Transaksi Jual Beli Busana Secara Online Di Butik Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh

Fitria Yunita, 150102070 (2019) Implementasi Khiyâr Al-‘Aib Dalam Transaksi Jual Beli Busana Secara Online Di Butik Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Implementasi Khiyâr Al-‘Aib Dalam Transaksi Jual Beli Busana Secara Online Di Butik Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh]
Preview
Text (Implementasi Khiyâr Al-‘Aib Dalam Transaksi Jual Beli Busana Secara Online Di Butik Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh)
SKRIPSI FIX.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (16MB) | Preview

Abstract

Dengan berbagai kelebihan dalam melakukan transaksi online terdapat risiko yang meragukan, adanya kelalaian dan ketidakpastian terhadap perlindungan konsumen. Dalam Islam perlindungan konsumen dikenal dengan sebutan khiyâr (hak memilih). Salah satu bentuk khiyâr yang lazim diimplementasikan dalam transaksi jual beli adalah khiyâr al-‘aib karena urgen untuk memproteksi pihak konsumen dari pemilihan objek transaksi yang terdapat cacat baik secara nyata maupun tersembunyi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaplikasian khiyâr al-‘aib dan penetapan waktu khiyâr al-‘aib serta tinjauan hukum Islam terhadap pengaplikasian khiyâr al-‘aib dalam transaksi jual beli busana secara online di butik Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif analisis serta metode pengumpulan data diperoleh dengan penelitian langsung kelapangan (field research) menggunakan teknik wawancara dan observasi dan penelitian kepustakaan (library research) dengan cara menafsirkan hadits, mengkaji buku-buku serta literatur-literatur yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lima butik yang berlokasi di KecamatanLueng Bata Kota Banda Aceh tidak semua menerapkan khiyâr al-‘aib, hanya sebagian butik yang menerapkan prosedur klaim terhadap cacat pada objek transaksi dengan cara penukaran dengan barang yang sejenis atau dengan barang harga setara atau barang yang memiliki kode yang sama, pemotongan harga pada pemesanan selanjutnya dan pengembalian uang sepenuhnya. Dalam penerapan waktu khiyâr al-‘aib pihak butik tidak menetapkan waktu yang sesuai dalam ketentuan khiyâr sehingga waktu yang ditentukan tiap butik sangat variatif yaitu tempo tersingkat hanya beberapa jam saja dan paling lama 2x24 jam dikarenakan pihak penjual tidak memahami dan tidak memiliki pengetahuan serta cenderung apatis tentang prosedur batasan waktu dalam khiyâr. Dalam fiqh muamalah pembeli yang telah menyepakati hak khiyâr dalam bentuk khiyâr al-‘aib dengan pihak penjual dapatmengembalikan barang yang setelah dilakukan akad terdapat cacat sehingga pihak penjual harus mengindahkan hak tersebut. Tempo waktukhiyâr al-‘aib yang diberikan olehpihakgeraibutik juga sangatrelatif hanya beberapa jam saja dan paling lama 2x24 jam.Hal ini berbeda dengan apa yang dimaksud dengan khiyâr dalam jual beli menurut Islam, tempo sekurang-kurangnya adalah tiga hari.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Muhammad Maulana, M.Ag Pembimbing II : Badri, S.HI., MH
Uncontrolled Keywords: Transaksi Online, Khiyâr Al-‘Aib, Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.21 Jual Beli (Murabahah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Fitria Yunita Fitria
Date Deposited: 03 Sep 2019 01:42
Last Modified: 03 Sep 2019 01:42
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/9633

Actions (login required)

View Item
View Item