Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur Menurut Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Nomor: 58/Pid.Sus/2018/PN.Ttn)

Yuswatul Ulva, 150104067 (2019) Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur Menurut Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Nomor: 58/Pid.Sus/2018/PN.Ttn). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur Menurut Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Nomor: 58/Pid.Sus/2018/PN.Ttn)]
Preview
Text (Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur Menurut Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Nomor: 58/Pid.Sus/2018/PN.Ttn))
yuswatul ulya 3cd.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang belum mencapai 18 tahun yang memiliki keterbelakangan mental hampir setiap tahun terjadi karena akibat kelalain orang tua, seperti kasus yang telah terjadi di Desa Gunong Pulo, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sudah menjadi korban hingga dua kali. Pelaku pertama di jatuhkan hukuman penjara oleh hakim selama 9 tahun, di Pengadian Negeri Tapak Tuan, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, pelaku kedua juga dihukum pdana penjara selama 9 tahun diputuskan di Pengadilan Negeri yang sama. Pelaku kedua terbukti secara sah melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan saksi pidana terdapat dalam Pasal 81 ayat (1). Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor,58/Pid.Sus/2018/PN.Ttn. Serta untuk mengetahui pandangan hukum pidana Islam terhadap pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor,58/Pid.Sus/2018/PN.Ttn. Jenis penelitian ini doktrinal atau normatif, dengan menggunakan bahan-bahan Primer dan Sukender. Hasil penelitian menemukan dasar pertimbangan hakim sudah sesuai menurut pertimbangan yuridis dan Non-yuridis. Jaksa Penuntut Umum mengajukan pidana penjara 10 tahun tetapi majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun, pencabulan dalam pandangan hukum Islam dianggap zina, tetapi dalam qanun di anggap perbuatan permekosaan. Dengan U’qubah Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan. Jika dalam hukum pidana Islam, pelaku Muhsan dan Ghairul Muhsan hukumannya di bedakan. Muhsan, dirajam, sendangkan Ghairul Muhsan, di jilid/cambuk 100 kali dan di asingkan selama satu tahun.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Analiasyah, S.Ag, M.Ag Pembimbing II : Faisal Fauzan SE, M.Si.AK
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan, Pencabulan, Putusan, Hukum Pidana Islam.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.542 Perkosaan dan Kekerasan Seksual
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Yuswatul Ulva Ulva
Date Deposited: 24 Sep 2019 01:55
Last Modified: 24 Sep 2019 01:55
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/9651

Actions (login required)

View Item
View Item