Jual Beli Handphone Oleh Anak Belum Dewasa Dalam Pandangan Hukum Islam (Analisis tentang keabsahan akad)

Akmal Ramadhana, Akmal (2018) Jual Beli Handphone Oleh Anak Belum Dewasa Dalam Pandangan Hukum Islam (Analisis tentang keabsahan akad). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Jual Beli Handphone Oleh Anak Belum Dewasa Dalam Pandangan Hukum Islam (Analisis Tentang Keabsahan Akad)]
Preview
Text (Jual Beli Handphone Oleh Anak Belum Dewasa Dalam Pandangan Hukum Islam (Analisis Tentang Keabsahan Akad))
aKMAL.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Jual beli dalam Islam harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara’, yaitu harus memenuhi syarat dan rukun jual beli. Rukun jual beli yang tiga harus ada yaitu Ṣighat, akad, ‘aqīd (penjual dan pembeli) dengan syarat mumaiyiz dan sehat akal agar jual beli itu sah, selain itu dalam melakukan akad penjual atau pembeli tidak ada paksaan dari siapapun. Akan tetapi dewasa ini banyak transaksi dilakukan oleh anak dibawah umur khususnya transaksi jual beli handphone. Dari latar belakang tersebut terdapat dua rumusan masalah yaitu bagaimana pandangan hukum Islam dan KUH Perdata terhadap jual beli handphone yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa dan bagaimana keabsahan akad jual beli terhadap pembelian handphone yang dilakukan oleh anak belum dewasa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian, misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam dan KUH Perdata terhadap jual beli handphone yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa serta untuk mengetahui bagaiamana keabsahan akad jual beli terhadap jual beli handphone yang dilakukan oleh anak belum dewasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama jual beli handphone yang dilakukan oleh anak di bawah umur (tidak didampingi orang tua) di Kota Banda Aceh tidaklah sah. Hal tersebut dikarenkan jual beli tidak sah jika dilakukan oleh seseorang yang belum berusia baligh atau telah berusia 15 tahun, berakal, memiliki potensi untuk bisa melaksanakan urusan agama dan mengatur keuangan dengan baik). Hal tersebut juga sebagaimana yang terdapat dalam KUH Perdata bahwa anak yang belum dewasa dinilai belum cakap untuk melakukan suatu perjanjian, dengan tidak terpenuhinya kecakapan bertindak, maka dapat berakibat perjanjian dapat dibatalkan. Kedua, akad jual beli terhadap pembelian handphone yang dilakukan oleh anak belum dewasa belum memenuhi syarat keabsahan akad yaitu ‘āqil (berakal), Tamyīz (dapat membedakan), bebas dari paksaan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: pembimbing: 1. Drs. Mohd. Kalam Daud, M.Ag 2. Muhammad Iqbal, MM
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, Anak Belum Dewasa dan Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.28 Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Lainnya dibidang Muammalat, Termasuk Hukum Adat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Akmal rama Akmal Zulkifli hasan
Date Deposited: 18 Sep 2019 03:33
Last Modified: 18 Sep 2019 03:33
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/9981

Actions (login required)

View Item
View Item