Sanksi Adat Terhadap Kasus Pembunuhan di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar (Ditinjau Menurut Hukum Islam)”

Hidayatullah, 141209575 (2017) Sanksi Adat Terhadap Kasus Pembunuhan di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar (Ditinjau Menurut Hukum Islam)”. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Hukuman pokok pembunuhan sengaja dan tidak sengaja dan sanksinya menurut hukum Islam]
Preview
Text (Membahas tentang Hukuman pokok pembunuhan sengaja dan tidak sengaja dan sanksinya menurut hukum Islam)
Hidayatullah.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Hukuman pokok pembunuhan sengaja dalam Islam adalah qishas, Sedangkan penggantinya adalah diat dan ta’zir. Hukuman bagi pembunuhan semi sengaja ialah diat dan kifarat. Dan bagi pembunuhan tersalah adalah diyat. Dalam hukum adat Kecamatan Kuta Baro hukuman bagi pembunuhan adalah Pelaku dibebankan denda berupa menyembelih satu ekor lembu untuk kenduri pada hari 10 kematian korban, melaksanakan peusijuk yang dilakukan oleh keluarga pelaku bertempat di meunasah gampong, dan mengadakan silaturrahmi antara kedua belah pihak baik dari pihak korban maupun pihak pelaku. Yang menjadi pertanyaan peneliti dalam skripsi ini adalah Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sanksi adat bagi pelaku pembunuhan di Kecamatan Kuta Baro. Untuk menjawab pertanyaan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan (library research), kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis yaitu dengan menguraikan masalah-masalah yang timbul untuk dianalisis dan dicarikan pemecahannya berdasarkan data-data yang telah terkumpul. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Mekanisme penyelesaian sengketa adat terhadap kasus pembunuhan di Kecamatan Kuta Baro yaitu melalui musyawarah yang dihadiri oleh geuchik, teungku Imum, sekretaris gampong, Tuha Peut, Tuha Lapan dan kedua keluarga yang terlibat perkara. Tinjauan hukum Islam terhadap hukuman bagi pembunuhan dalam hukum adat yaitu adanya perbedaan dan persamaan, perbedaannya terdapat pada hukuman dalam hukum adat yaitu damai dan membayar denda berupa satu ekor lembu pada hari kenduri yaitu hari ke sepuluh atau membayar denda, sedangkan dalam hukum Islam hukuman bagi pembunuhan sengaja adalah Qishas dan apabila keluarga korban memaafkan maka pelaku harus membayar diat berupa seratus ekor unta atau lembu. Namun antara hukum Islam dan hukum adat Kecamatan Kuta Baro memiliki tujuan atau cita-cita yang sama yaitu ingin membuat pelaku kejahatan jera serta terwujudnya keamanan, kedamaian, ketentraman, dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Khairuddin, MA; NIP. 19730914 199703 1 001; 2. FakhrurraziM.Yunus, Lc, MA; NIP. 19770221 200801 1 008
Uncontrolled Keywords: Adat, Sanksi Adat, Pembunuhan
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.53 Pembunuhan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Hidayatullah Rahmad Saputra
Date Deposited: 11 Oct 2017 03:03
Last Modified: 11 Oct 2017 03:08
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1119

Actions (login required)

View Item
View Item