Analisis Pendapat Imam Syafiʻi Tentang Hukum Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

Safrina Ariani, 121108941 (2016) Analisis Pendapat Imam Syafiʻi Tentang Hukum Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang hukum wakaf benda bergerak berupa uang.]
Preview
Text (Membahas tentang hukum wakaf benda bergerak berupa uang.)
Safrina Ariani.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Keberadaan wakaf saat ini mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Sejak awal, perbincangan tentang wakaf ini kerap sekali diarahkan kepada wakaf benda tidak bergerak saja seperti wakaf tanah, bangunan, pohon untuk diambil buahnya dan sumur untuk diambil airnya. Sedangkan wakaf benda bergerak baru mengemuka belakangan. Di antara wakaf benda bergerak yang ramai diperbincangkan belakangan belakangan adalah wakaf benda bergerak berupa uang. Adapun hukum wakaf benda bergerak berupa uang ini masih diperdebatkan di kalangan para ulama, baik itu di kalangan ulama fiqh klasik maupun modern. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat Imam Syafiʻi tentang hukum wakaf benda bergerak berupa uang dan bagaimana relevansi pendapat Imam Syafiʻi tersebut terhadap pengaturan wakaf yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Syafiʻi tidak membolehkan wakaf benda bergerak berupa uang. Pendapat Imam Syafiʻi tersebut tidak relevan dengan pengaturan wakaf yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Imam Syafiʻi tidak membolehkan wakaf benda bergerak berupa uang. Adapun yang menjadi alasan Imam Syafiʻi tidak membolehkan wakaf benda bergerak berupa uang ini adalah karena Imam Syafiʻi sangat menekankan wakaf pada benda tidak bergerak atau harta tetap (fixed asset) dan pentingnya keabadian benda wakaf sehingga menjadikannya sebagai syarat sah wakaf. Imam Syafiʻi beranggapan bahwa uang merupakan salah satu benda bergerak yang sifatnya tidak kekal dan akan habis hanya dengan sekali pakai sehingga wujudnya akan hilang atau lenyap setelah digunakan. Adapun pendapat Imam Syafiʻi tersebut sudah tidak relevan dengan pengaturan wakaf yang berlaku di Indonesia. Karena berdasarkan pengaturan wakaf yang berlaku di Indonesia, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, di dalamnya menjelaskan bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui Lembaga Keuangan Syariʻah yang ditunjuk oleh menteri. Selain itu, dalam pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf juga disebutkan bahwa wakif boleh mewakafkan benda bergerak berupa uang dengan jangka waktu tertentu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. H. Zulkardi Lanjut; 2. H. Sulfan Wandi, S. Ag, M. Ag
Uncontrolled Keywords: Pendapat Imam Syafiʻi, Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.252 Wakaf
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > S1 Ekonomi Syariah
Depositing User: Users 171 not found.
Date Deposited: 22 Nov 2017 08:08
Last Modified: 22 Nov 2017 08:08
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/1728

Actions (login required)

View Item
View Item