Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Fhonna Zia Rahmatillah, 131008669 (2016) Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dalam Hukum Islam dan Hukum Positif. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Pencemaran nama baik di media sosial]
Preview
Text (Membahas tentang Pencemaran nama baik di media sosial)
SKRIPSI_FHONNA ZIA RAHMATILLAH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB) | Preview
[thumbnail of Form B dan D.pdf]
Preview
Text
Form B dan D.pdf

Download (172kB) | Preview

Abstract

Di Negara yang menganut sistem demokrasi, penyampaian pendapat itu merupakan perbuatan yang bebas. Akibat kebebasan berpendapat saat ini maraknya pencemaran nama baik di media sosial, seperti halnya yang terjadi kasus Ahmad Dhani dengan Farhat Abbas yang menghebohkan dunia maya. Pencemaran nama baik merupakan salah satu tindak pidana dalam hukum postif di Indonesia. Sedangkan dalam hukum Islam pencemaran nama baik lebih dikenal dengan istilah perbuatan akhlak tercela, menuduh seperti halnya qadzf, menghina dan fitnah. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif tentang pencemaran nama baik serta perbandingan pencemaran nama baik dalam hukum Islam dan hukum positif. Untuk memperoleh jawaban masalah pencemaran nama baik. Penulis menggunakan metode deskriptif-komperatif. Berdasarkan metode pengumpulan data, maka penelitian dikategorikan penelitian library research (kajian kepustakaan). Adapun hasil kajian, dalam hukum Islam pencemaran nama baik merupakan salah satu perbuatan tercela atau akhlak yang tidak baik. Namun disisi lain juga bisa termasuk dalam kategori sebagai tindak pidana, dengan berbagai jenis perbuatannya, seperti memfitnah, menuduh wanita baik-baik berzina (qadzf), menghina, dan mencela. Sedangkan hukum positif, pencemaran nama baik dikenal dengan istilah tindak pidana kehormatan dalam KUHP, yaitu terdapat dalam Pasal 310 KUHP. Tindak pidana pencemaran nama baik terdiri dari menista (secara lisan), menista secara tertulis, fitnah dan penghinaan ringan. Kemudian juga diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perbandingan antara hukum Islam dan hukum positif pada pencemaran nama baik melalui media sosial, dalam hukum Islam hukumannya tidak diatur secara khusus, tetapi jika termasuk dalam ranah menuduh berzina (qadzf), baru masuk dalam ranah hukuman, sedangkan jika hal ringan seperti menghina, maka dia termasuk dalam perbuatan tercela. Sedangkan dalam hukum postif baik itu bersifat ringan atau berat tetap dihukum sesuai dengan Pasal yang menjeratnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: pembimbing: 1. Prof. Dr. H. Muslim Ibrahim, MA 2. Edi Yuhermansyah,S.HI, LLM
Uncontrolled Keywords: pencemaran nama baik dan media sosial
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Fhonna Ziar
Date Deposited: 27 Mar 2018 07:38
Last Modified: 27 Mar 2018 07:38
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2947

Actions (login required)

View Item
View Item