Hukuman Tindak Pidana Human Trafficking (Studi Perbandingan Hukum Positif dan Hukum Islam)

Safrizal, 131209477 (2017) Hukuman Tindak Pidana Human Trafficking (Studi Perbandingan Hukum Positif dan Hukum Islam). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Human Trafficking]
Preview
Text (Membahas tentang Human Trafficking)
Safrizal.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Human Trafficking merupakan suatu kejahatan yang sangat mengkhawatirkan generasi penerus terhadap meningkatnya praktik perdagangan orang, dalam kejahatan ini objek yang yang diperdagangkan adalah perempuan dan anak-anak, perbuatan perdagangan perempuan dan anak-anak ini harus dilindungi dari segala bentuk penyia-nyiaan, mengingat perbuatan tersebut sangat maraknya terjadi di indonesia. Masalah yang ingin dijawab dari skripsi ini adalah bagaimana hukuman tindak pidan ahuman trafficking menurut hukum Positif dan hukum Islam dan bagaimana kelebihan dan kelemahan hukuman tindak pidana human trafficking menurut hukum Positif dan hukum Islam. Dalam menjawab permasalahan tersebut penelitian ini menggunakan metode “Deskriptif Comperatif” yaitu dengan cara memaparkan dan membandingkan teori-teori mengenai hukuman tindak pidana human trafficking yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan hukum Islam. Hasil yang ditemukan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 hukuman terhadap pelaku kejahatan human trafficking akan dikenai sanksi pidana pokok dan pidana tambahan terhadap kejahatan human trafficking. Adapun jenis-jenis pidana pokok yaitu hukuman penjara dan pidana denda. Sedangkan pidana tambahan yaitu berupa pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus dan pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidan gusaha yang sama. Sedangkan menurut hukum Islam hukuman terhadap kejahatan human trafficking akan dikenai sanksi hukuman ta’zir yang berupa hukuman mati, penjara, pengucilan, penyalipan, dera, pengasingan dan ancaman. Jadi, keduanya terdapat perbedaan dan persamaan dalam penerapannya, perbedaannya yaitu dalam menjatuhkan hukuman antara keduanya berbeda, hukum Positif berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Sedangkan hukum Islam berdasarkan hukuman ta’zir yaitu yang wewenangnya diserahkan kepada hakim dalam memutuskan hukumannya. Persamaannya yaitu keduanya sama-sama melarang terhadap kejahatan human trafficking tersebut.

Item Type: Thesis (Other)
Additional Information: Pembimbing : 1.Dr. EMK.Alidar, M.Hum 2.Edi Yuhermansyah, S.H.I., LLM
Uncontrolled Keywords: Hukuman Human Trafficking-HukumPositif dan Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.59 Aspek Hukum Pidana Islam Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Users 2717 not found.
Date Deposited: 28 Sep 2018 03:05
Last Modified: 21 Jun 2022 04:10
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4401

Actions (login required)

View Item
View Item