Analisis Hukum Pidana Islam Bagi Ayah yang Menyetubuhi Anak Kandungnya (Analisis Putusan MS Jantho Nomor 16/JN/2021/MS.jth)

T.Arian Sapura, 170104090 (2024) Analisis Hukum Pidana Islam Bagi Ayah yang Menyetubuhi Anak Kandungnya (Analisis Putusan MS Jantho Nomor 16/JN/2021/MS.jth). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-raniry.

[thumbnail of Analisis Hukum Pidana Islam] Text (Analisis Hukum Pidana Islam)
T. Arian Sapura, 170104090, FSH HPI.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (12MB)
[thumbnail of Analisis Hukum Pidana Islam] Text (Analisis Hukum Pidana Islam)
Cover - BAB I Arian Sapura.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Salah satu kasus pidana perkosaan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya terjadi di Aceh Besar. Tindak pidana ini kemudian diselesaikan dipengadilan negeri Jantho. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini, pertama, bagaimana dasar hukum pertimbangan hakim dalam pemberian hukuman bagi ayah yang menyetubuhi anak kandungnya pada Putusan MS Jantho Nomor 16/JN/2021/MS.jth. Kedua, bagaimana hukuman bagi ayah yang menyetubuhi anak kandungnya pada Putusan MS Jantho Nomor 16/JN/2021/MS.jth. Ketiga, bagaimana tinjuan hukum pidana Islam terhadap hukuman bagi ayah yang menyetubuhi anak kandungnya pada Putusan MS Jantho Nomor 16/JN/ 2021/MS.jth. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan studi kepustakaan. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumentasi dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, dasar hukum pertimbangan hakim dalam pemberian hukuman bagi ayah yang menyetubuhi anak kandungnya pada Putusan MS Jantho Nomor 16/JN/2021/MS.jth ialah melanggar ketentuan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan unsur pertimbangan terpenuhinya unsur Setiap, unsur dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan dan unsur terhadap orang yang memiliki hubungan mahram. Hukuman bagi ayah yang menyetubuhi anak kandungnya pada Putusan MS Jantho Nomor 16/JN/2021/MS.jth ialah 'uqubat ta'zir berupa penjara selama 180 dan membayar restitusi kepada anak korban dan keluarganya sebesar Rp14.258.000 serta menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Dintinjau dari hukum pidana Islam hukuman bagi ayah yang menyetubuhi anak kandungnya pada Putusan MS Jantho Nomor 16/JN/2021/MS.jth sudah sesuai dengan Hukum Islam yakni 'uqubat ta'zir berupa hukuman penjara dan kafarat berupa ganti rugi yang dibayar oleh terdakwa kepada korban

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam
Depositing User: T Arian Sapura
Date Deposited: 24 Jul 2025 04:58
Last Modified: 24 Jul 2025 04:58
URI: http://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/46553

Actions (login required)

View Item
View Item