Ichsanul Hakim, 210101059 (2025) Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Meminimalisir Kasus Pernikahan Di Bawah Umur (Studi Di Kantor Urusan Agama Kabupaten Bireuen). Other thesis, UIN Ar-Raniry.
Skripsi Ichsanul Hakim done.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (6MB)
COVER - BAB 1.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (4MB)
Abstract
PMA No. 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA memang tidak secara eksplisit membahas pernikahan di bawah umur. Namun, aturan ini tetap berkaitan dengan upaya meminimalisir pernikahan di bawah umur melalui sosialisasi dan bimbingan pranikah di KUA, karena KUA berperan penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif pernikahan di bawah umur. Pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana peran KUA Kecamatan Peusangan dan Juli dalam meminimalisir pernikahan di bawah umur, apa kendala KUA Kecamatan Peusangan dan Juli dalam meminimalisir pernikahan di bawah umur dan bagaimana tinjauan hukum Islam dan PMA No. 24 Tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja KUA terhadap peran KUA Kecamatan Peusangan dan Juli dalam meminimalisir pernikahan di bawah umur. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris (field research) dengan jenis penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa peran KUA Kecamatan Peusangan dan Juli dalam meminimalisir pernikahan di bawah umur dilakukan melalui program sosialisasi, bimbingan pranikah, dan penolakan nikah di bawah umur. Kendala yang dihadapi minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan, ketidaktahuan prosedur dispensasi, serta keterbatasan dana untuk sosialisasi. Dalam tinjauan hukum Islam, peran KUA ini mencerminkan prinsip syariat, seperti pencegahan mudarat dan semangat amar ma’ruf nahi munkar melalui edukasi dan dakwah. Berdasarkan PMA No. 24 Tahun 2024, kedua KUA ini telah menjalankan peran sesuai tugasnya, meskipun dengan pendekatan berbeda: KUA Kecamatan Juli lebih fokus pada bimbingan internal di kantor yaitu bimbingan pranikah yang dilaksanakan setiap seminggu sekali setiap hari Rabu, sedangkan KUA Kecamatan Peusangan lebih aktif di masyarakat sebagai pusat layanan keagamaan. Dapat disimpulkan bahwa KUA Kecamatan Juli dan Peusangan telah menjalankan peran nyata dalam mencegah pernikahan di bawah umur sebagai wujud pelaksanaan PMA No. 24 Tahun 2024. KUA tidak hanya mengurus administrasi, tetapi juga membantu melindungi generasi muda dalam meminimalisir pernikahan di bawah umur
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.31 Nikah 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.6 Hukum Peradilan (Qada`) |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga |
| Depositing User: | Ichsanul Hakim |
| Date Deposited: | 28 Jul 2025 08:46 |
| Last Modified: | 28 Jul 2025 08:46 |
| URI: | http://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/46658 |
