M. Wahidin, 190104080 (2025) Penegakan Hukum Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Ikhtilath Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Dan Wilayatul Hisbah Di Pantai Ujong Kareung Kabupaten Aceh Barat Menurut Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. JARIMA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam, 1 (2). pp. 1-21. (Submitted)
![[thumbnail of Penegakan Hukum Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Ikhtilath]](http://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
organized (17).pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (1MB)
Abstract
Tindak pidana ikhtilat menjadi masalah yang serius dalam masyarakat Aceh Barat, karena berisiko besar terhadap tatanan sosial dan moralitas. Ikhtilat, yang merujuk pada percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam suatu tempat atau kegiatan tanpa batasan syariat, dapat menimbulkan dampak buruk terhadap generasi muda dan keharmonisan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat berperan penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana ikhtilat dan menjaga nilai-nilai syariat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum oleh Satpol PP dan WH dalam pencegahan tindak pidana ikhtilat, mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat, serta mengeksplorasi perspektif hukum Islam terkait penanggulangan ikhtilat. Dengan menggunakan metode hukum empiris dan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi pustaka. Informan penelitian terdiri dari pihak Satpol PP, WH, dan Keuchik Gampong Ujong Kareung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pencegahan dilakukan melalui Sosialisasi dan Penyuluhan, Patroli dan Pengawasan, Penegakan Hukum Adat dan Syariat, Pembangunan Sarana yang Mendukung Kepatuhan Syariat, Pembangunan Sarana yang Mendukung Kepatuhan Syariat, daPeran Keluarga dan Masyarakat. Faktor pendukung utama dalam penegakan hukum mencakup regulasi yang kuat, Sarana dan Prasarana lainnya, Sumbelr Daya Pelrsonell dan Sarana Opelrasional, Pelran Aktif Aparatur Gampong dan Tokoh Agama. Sementara itu, faktor penghambat meliputi Kurangnya Kelsadaran dan Partisipasi Masyarakat, Kurangnya Personil Satpol PP dan WH, Faktor Sosial dan Budaya yang Belrubah, Kurangnya Pelrlindungan dari Pelmelrintahan, dan Kurangnya ELdukasi dan Pelmbinaan Belrkellanjutan. Dalam perspektif hukum Islam, ikhtilat atau percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dianggap sebagai tindakan yang dilarang karena dapat mendekati zina dan merusak moralitas individu serta tatanan sosial. Islam menetapkan batasan yang ketat dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan untuk menjaga kesucian dan kehormatan masyarakat. Penegakan hukum terkait ikhtilat di Aceh Barat dilakukan melalui Satpol PP dan WH berdasarkan Qanun Jinayat No. 6 Tahun 2014, yang berfungsi sebagai landasan hukum untuk mencegah pelanggaran syariat Islam. Selain penegakan sanksi, penegakan syariat juga mencakup edukasi masyarakat dan kolaborasi dengan tokoh agama guna menjaga moralitas publik sesuai dengan ajaran Islam.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.541 Perzinaan 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.6 Hukum Peradilan (Qada`) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Muhammad Wahidin |
Date Deposited: | 30 Jul 2025 07:43 |
Last Modified: | 30 Jul 2025 07:43 |
URI: | http://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/46756 |