Sistem Demokrasi dalam Pemerintahan Islam Menurut Pemikiran Aḥmad Al-Raisūnī

Mawarda, 200105050 (2025) Sistem Demokrasi dalam Pemerintahan Islam Menurut Pemikiran Aḥmad Al-Raisūnī. Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Sistem Demokrasi dalam Pemerintahan Islam] Text (Sistem Demokrasi dalam Pemerintahan Islam)
SKRIPSI_MAWARDFULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (17MB)
[thumbnail of Sistem Demokrasi dalam Pemerintahan Islam] Text (Sistem Demokrasi dalam Pemerintahan Islam)
SKRIPSI_MAWARDFULL-1-35.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini membahas pandangan Aḥmad Al-Raisūnī tentang sistem demokrasi dalam pemerintahan Islam. Para ulama masih berbeda pendapat tentang eksistensi sistem demokrasi dan hukum mengadopsinya di dalam pemerintahan Islam, yaitu ada yang menolak demokrasi karena tidak ada dalam Alquran dan hadis, ada juga yang menerima demokrasi. Ulama yang menolak sistem demokrasi misalnya AlMaudūdī, Hafizh Shalih, Al-Nahwi dan Al-Turabi. Adapun ulama yang menerima demokrasi adalah Fazlur Rahman, Al-Qaraḍāwī, Al-Ṣallābī, dan Al-Raisūnī. Atas dasar itu, penelitian ini difokuskan pada pemikiran Aḥmad Al-Raisūnī. Untuk itu, penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana pandangan Aḥmad al-Raisūnī terkait sistem demokrasi dalam pemerintahan Islam, dan kedua bagaimanakah relevansi pemikiran Aḥmad Al-Raisūnī dengan konteks kekinian? Metode penelitian yang digunakan adalah berbentuk kualitatif dengan pendekatan conceptual approach, jenis penelitian library research (studi kepustakaan). Data dianalisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Aḥmad Al-Raisūnī merupakan tokoh ulama kontemporer yang mengakui dan memperbolehkan umat Islam mengadopsi demokrasi sebagai suatu sistem (niẓām) di dalam pemerintahan Islam. Aḥmad Al-Raisūnī menilai bahwa sistem demokrasi perlu penyempurnaan dari aspek realisasinya, yaitu tidak boleh bertentangan dengan prinsip syūrā yang ditetapkan dalam ajaran Islam. Adapun nilai-nilai yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam sistem demokrasi seperti pengakuan atas kedudukan rakyat sebagai sumber otoritas dan legitimasi bagi penguasa, hak rakyat memilih siapa yang memerintah dan mewakili mereka di dalam pengelolaan urusan publik, hak mengawasi serta meminta pertanggungjawaban penguasa, pengalihan kekuasaan secara damai melalui pemilihan umum, hak mendirikan partai, kebebasan pers, dan pemisahan kekuasaan menjadi tiga komponen, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Semua ini meskipun tidak ada keterangannya dalam ajaran Islam, tetapi menurut Aḥmad Al-Raisūnī semuanya tidaklah bertentangan dengan ajaran Islam. Dilihat dari konteks kekinian, maka pendapat Aḥmad Al-Raisūnī di atas memiliki relevansi dengan pola penerapan sistem demokrasi yang diterapkan oleh negara negara muslim saat ini.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.7 Hukum Internasional
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Tata Negara
Depositing User: Mawarda Mawarda
Date Deposited: 30 Jul 2025 08:24
Last Modified: 30 Jul 2025 08:24
URI: http://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/46762

Actions (login required)

View Item
View Item