Pemindahan Warga Binaan Anak yang Sudah Berumur Dewasa dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Padly Ansyah Pasaribu, 210104015 (2025) Pemindahan Warga Binaan Anak yang Sudah Berumur Dewasa dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Pemindahan Warga Binaan Anak  yang Sudah Berumur Dewasa] Text (Pemindahan Warga Binaan Anak yang Sudah Berumur Dewasa)
pengesahan_1[1][1].pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)
[thumbnail of Pemindahan Warga Binaan Anak  yang Sudah Berumur Dewasa] Text (Pemindahan Warga Binaan Anak yang Sudah Berumur Dewasa)
pengesahan_1[1][1] - Copy.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah menggariskan batas usia seseorang dalam kategori anak, yakni minimal12 (dua belas) tahun maksimal 18 (delapan belas) tahun. terdapat umur dari anak binaan yang berkisar dari umur 14-20. Dengan adanya umur anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di atas umur 18 tahun. terdapat bunyi Pasal 86 “Anak yang belum selesai pidana di LPKA dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dipindahkan ke lembaga permasyarakatan pemuda.” dan Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1999. Bagaimana ketentuan Hukum tentang pemindahan anak diatas usia 18 tahun dari Lembaga Khusus Anak ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh dan Apa hambatan terhadap pemindahan warga Binaan yang sudah berusia 18 tahun di Lembaga Khusus Anak. Skripisi ini terdiri dari empat bab dengan Latar belakang, Landasan Teori (Tinjauan Umum Sistem Peradilan Pidana Anak Dan Hukum Pidana Islam), dengan analisis hukum pidana yang ada di Indonesia, Hasil Pembahasan, dan terakhir kesimpulan dan Saran. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan Yuridis empiris yaitu pendekatan kasus”. Faktor-faktor penyebab karna anak binaan berkelakuan baik dan mematuhi tata tertib yang ada di lembaga pembinaan Khusus anak, anak binaan juga masih dalam program sekolah paket C. Sementara itu, Faktor hambatan pemindahan terjadi juga perbedaan pola pendidikan LPKA dan Lapas IIA Banda Aceh yang berbeda sehingga adanya pertimbangan pemindahan terhadap anak binaan yang ditetapkan sudah ber- usia 18 tahun. sesuai target yang ada terkait dalam judul yang dibahas oleh penulis. Empat bab bahasan di atas mudah mudahan dapat menghasilkan penyelesaian masalah dengan baik dan menjadi jawaban yang bisa dipergunakan di dalam masyarakat nantinya.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pemindahan, Warga Binaan Anak, Lembaga Pembinaan Khusus Anak , Lapas IIA.
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam
Depositing User: Padly Pasaribu
Date Deposited: 06 Aug 2025 07:33
Last Modified: 06 Aug 2025 07:43
URI: http://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/46989

Actions (login required)

View Item
View Item