Analisis Penetapan Hukuman Pidana Menurut Teori Pertanggungjawaban Pidana (Studi Terhadap Putusan Nomor 234/PID.SUS/2023/PT BNA)

Syifa Ul Husna, 210106080 (2025) Analisis Penetapan Hukuman Pidana Menurut Teori Pertanggungjawaban Pidana (Studi Terhadap Putusan Nomor 234/PID.SUS/2023/PT BNA). PARHESIA, 3 (1): 6. pp. 67-79. ISSN 3021-7555

[thumbnail of Analisis Penetapan Hukuman Pidana Menurut Teori Pertanggungjawaban Pidana (Studi Terhadap Putusan Nomor 234/PID.SUS/2023/PT BNA)] Text (Analisis Penetapan Hukuman Pidana Menurut Teori Pertanggungjawaban Pidana (Studi Terhadap Putusan Nomor 234/PID.SUS/2023/PT BNA))
Syifa Ul Husna, 210106080.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (599kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menerapkan teori pertanggungjawaban pidana yang didasarkan pada unsur kesengajaan (dolus) dalam perkara Putusan Nomor 234/PID.SUS/2023/PT BNA, yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perkara ini menyoroti tantangan dalam membuktikan unsur kesengajaan pada tindak pidana siber, khususnya ketika pelaku mengemukakan adanya pengaruh dari pihak luar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan studi kepustakaan yang mencakup data primer (putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan), data sekunder (literatur hukum), serta data tersier (kamus hukum). Temuan penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Tinggi Banda Aceh tetap menegakkan prinsip pertanggungjawaban pidana individu meskipun terdapat klaim campur tangan dari pihak ketiga, dengan penilaian telah terpenuhinya unsur kemauan (willens) dan kesadaran (wetens). Namun demikian, penelitian ini juga menemukan bahwa analisis hakim belum sepenuhnya membedakan antara bentuk dolus directus dan dolus eventualis, serta kurang memperhatikan aspek tekanan psikologis yang mempengaruhi pelaku. Di sisi lain, perbandingan antara keputusan tingkat pertama dan banding mengungkapkan perbedaan dalam menafsirkan unsur “membuat dapat diakses” sebagaimana diatur dalam UU ITE, serta ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan dikecualikan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Temuan ini menekankan pentingnya harmonisasi penafsiran hukum pidana di ranah digital demi menjamin kepastian hukum dan keadilan.

Item Type: Article
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Syifa Ul Husna
Date Deposited: 12 Aug 2025 08:43
Last Modified: 14 Aug 2025 04:22
URI: http://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/47400

Actions (login required)

View Item
View Item