Peran Lembaga Adat Gampong Dalam Penyelesaian Kasus Warisan (Studi Kasus Di Kemukiman Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar)

Arifa Safira, 210101032 (2025) Peran Lembaga Adat Gampong Dalam Penyelesaian Kasus Warisan (Studi Kasus Di Kemukiman Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Peran Lembaga Adat Gampong Dalam Penyelesaian Kasus Warisan] Text (Peran Lembaga Adat Gampong Dalam Penyelesaian Kasus Warisan)
Arifa Safira, 210101032, FSH, HK..pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)
[thumbnail of Peran Lembaga Adat Gampong Dalam Penyelesaian Kasus Warisan] Text (Peran Lembaga Adat Gampong Dalam Penyelesaian Kasus Warisan)
Cover - BAB I Arifa.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini membahas peran Lembaga Adat Gampong dalam penyelesaian kasus warisan di Kemukiman Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Konflik warisan sering terjadi akibat ketidaksepakatan antar ahli waris dalam pembagian harta peninggalan. Dalam konteks masyarakat Lhoknga, penyelesaian sengketa warisan tidak hanya mengacu pada hukum waris Islam, tetapi juga melibatkan praktik hukum adat setempat. Oleh karena itu, Lembaga Adat dapat menjadi wadah penyelesaian sengketa secara damai dan kekeluargaan. Tokoh Lembaga Adat Gampong yang terlibat dalam penyelesaian kasus warisan di adalah Keuchik, Imeum Meunasah, Tuha Peuet, Kepala dusun. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana proses penyelesaian kasus warisan di kemukiman Lhoknga dan bagaimana peran Lembaga Adat Gampong dalam penyelesaian kasus warisan di kemukiman Lhoknga. Dalam pembahasan skripsi ini menggunakan penelitian lapangan (field research). Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa; pertama, proses penyelesaian kasus warisan di kemukiman Lhoknga dilakukan melalui musyawarah kekeluargaan yang berlandaskan fiqih waris dan adat setempat. Tahapannya meliputi: menerima laporan, pemanggilan pihak terkait, pemeriksaan dokumen, musyawarah bersama tokoh adat dan keluarga ahli waris, serta pembuatan surat perdamaian jika tercapai kesepakatan. Jika tidak tercapai kesepakatan, kasus dilanjutkan ke Mahkamah Syar’iyah. Kedua, peran Lembaga Adat Gampong awalnya pasif, namun menjadi aktif setelah ada laporan. Mereka berperan sebagai mediator, fasilitator, dan penegak keadilan berbasis syariat dan adat. Keuchik memimpin musyawarah, Imeum Meunasah menjelaskan hukum waris Islam, dan Tuha Peuet memberikan nasihat adat. Kepala dusun dan tokoh masyarakat juga turut serta untuk memperkuat legitimasi. Lembaga Adat memastikan proses transparan, adil, dan hasilnya didokumentasikan

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.4 Hukum Waris (Faraid) dan Wasiat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Arifa Safira
Date Deposited: 13 Aug 2025 02:18
Last Modified: 13 Aug 2025 02:18
URI: http://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/47438

Actions (login required)

View Item
View Item