Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Pidana Penjara bagi Pelaku Poligami Tanpa Izin di Pengadilan Jantho

Misbar, 141310233 (2020) Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Pidana Penjara bagi Pelaku Poligami Tanpa Izin di Pengadilan Jantho. Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Pidana Penjara bagi Pelaku Poligami Tanpa Izin di Pengadilan Jantho] Text (Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Pidana Penjara bagi Pelaku Poligami Tanpa Izin di Pengadilan Jantho)
Misbar, 141310233, FSH, HPI, fulltext.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)
[thumbnail of Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Pidana Penjara bagi Pelaku Poligami Tanpa Izin di Pengadilan Jantho] Text (Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Pidana Penjara bagi Pelaku Poligami Tanpa Izin di Pengadilan Jantho)
Misbar, 141310233, FSH, HPI, 085296996098, cover-bab 1.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Hakim dalam menetapkan suatu putusan pidana penjara bagi pelaku perlu mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari keterangan saksi, barang bukti serta fakta dalam sebuah pembuktian termasuk pada kasus poligami tanpa izin yang terdapat di Pengadilan Negeri Jantho. Penelitian ini mengangkat masalah tentang bagaimana pembuktian perkara pidana poligami tanpa izin di Pengadilan Negeri Jantho? dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pidana poligami di Pengadilan Negeri Jantho? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pembuktian perkara pidana poligami tanpa izin di Pengadilan Negeri Jantho serta pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pidanpoligami di Pengadilan Negeri Jantho. Penelitian ini menggunakan metode lapangan dengan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Hasil penelitian diketahui bahwa pembuktian perkara pidana poligami tanpa izin di Pengadilan Negeri Jantho dilakukan dengan dua langkah yaitu mengetahui kronologis kejadian dan menemukan fakta hukum. Kedua langkah ini dilakukan untuk mengetahui siapa pelaku, kapan kasus terjadi, saksi dalam perkara, dimana perkara dilakukan serta bukti-bukti apa saja yang digunakan selama perkara pidana poligami tanpa izin berlangsung. Pertimbangan hakim dalam mumutuskan perkara pidana poligami tanpa izin di Pengadilan Negeri Jantho dilakukan terhadap tuntutan keringanan, memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan, pengakuan terdakwa atas perbuatannya, adanya saksi yang telah didengar keterangannya, rangkaian fakta-fakta sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta keabsahan fakta-fakta hukum dalam kasus perkara pidana poligami tanpa izin.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam
Depositing User: Misbar Misbar
Date Deposited: 14 Aug 2025 09:26
Last Modified: 14 Aug 2025 09:26
URI: http://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/47629

Actions (login required)

View Item
View Item