Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Digital di Platform Media Sosial Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Muhammad Ari Shiddiq, 210106029 (2025) Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Digital di Platform Media Sosial Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jurnal As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara, 6 (1). pp. 1-22. ISSN 2580-5363 (Submitted)

[thumbnail of Membahas tentang perlindungan hukum terhadap karya cipta digital] Text (Membahas tentang perlindungan hukum terhadap karya cipta digital)
LoA Muhammad Ari Shiddiq.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (883kB)

Abstract

Karya cipta digital merupakan produk yang semakin meningkat seiring perkembangan zaman sehingga membutuhkan perlindungan hak cipta. Terdapat berbagai jenis pelanggaran dalam karya cipta digital di media sosial karena mudahnya akses, penyimpanan, modifikasi, dan penyebarluasan terhadap karya yang dilindungi terdapat pada Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap karya cipta digital di platform media sosial menurut UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dengan menambahkan relevansi terhadap nilai Islam sesuai hadis. Metode penelitian dilakukan dengan berjenis normative yuridis terhadap data sekunder yang utama yaitu UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014. Berdasarkan analisis, ditemukan bahwa meskipun Undang-Undang Hak Cipta telah mengakomodasikan perlindungan terhadap berbagai jenis karya digital, termasuk program computer, karya fotografi, sinematografi, dan potret, namun implementasi di ranah media social masih menghadapi sejumlah kendala. Hasil temuan menunjukkan bahwa dasar hukum utama dalam perlindungan hukum terhadap karya cipta digital pada media sosial adalah UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 tersebut dimana mengungkap jika hak cipta adalah hak ekslusif untuk pencipta yang muncul secara otomatis atas karya individu, termasuk karya ciptaan digital di media sosial. Meskipun tidak tertuang secara eksplisit, namun karya digital yang tersebarluas di media sosial seharusnya mendapatkan perlindungan hukum agar tidak disebarluaskan, diplagiasi, dan dipublikasikan oleh pihak lain yang tidak berwenang. Adanya perlindungan terhadap karya cipta digital juga dikuatkan berdasarkan perspektif Islam dimana dalam hadis disebutkan jika orang lain dilarang keras mengambil hak cipta atau hak milik orang lain. Dengan demikian, diharapkan perlindungan terhadap karya ciptaan digital pada media sosial semakin diperkuat terutama dari aspek hukum sehingga meminimalisir pelanggaran hak cipta.

Item Type: Article
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Muhammad Ari Shiddiq
Date Deposited: 19 Aug 2025 05:04
Last Modified: 19 Aug 2025 05:04
URI: http://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/47783

Actions (login required)

View Item
View Item