Pandangan Tafsir al-Ahkam dan al-Misbah Tentang Pernikahan Beda Agama

Rifda Seknun, 210303089 (2025) Pandangan Tafsir al-Ahkam dan al-Misbah Tentang Pernikahan Beda Agama. Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang pernikahan beda agama menurut pandangan tafsir al-Ahkam dan al-Mishbah] Text (Membahas tentang pernikahan beda agama menurut pandangan tafsir al-Ahkam dan al-Mishbah)
Skripsi Rifda Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)
[thumbnail of Membahas tentang pernikahan beda agama menurut pandangan tafsir al-Ahkam dan al-Mishbah] Text (Membahas tentang pernikahan beda agama menurut pandangan tafsir al-Ahkam dan al-Mishbah)
Skripsi Rifda S B1.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Pernikahan beda agama banyak terjadi di dalam kehidupan masyarakat sekarang ini. masalah ini menimbulkan respon yang beragam dari masyarakat dengan munculnya perdebatan antara satu dengan yang lain, sebagian golongan menolak pernikahan beda agama ini, dan sebagian yang lain mendukung terhadap pernikahan beda agama dengan mengemukakan pendapat-pendapat baru untuk memperbaharui pendapat lama. Selain itu, terdapat perdebatan dikalangan ulama antara kata musyrik dan ahl al-Kitab. Berangkat dari persoalan tersebut penulis tertarik untuk mengkaji lebih jauh masalah pernikahan beda agama ini dalam pandangan tafsir al-Ahkam dan al-Misbah dalam QS. al-Baqarah [2]: 221. Penelitian ini merupakan kajian literatur dengan sumber utama tafsir al Ahkam karya Abdul Halim Hasan dan tafsir al-Misbah karya Quraish Shihab. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode muqaran yaitu metode perbandingan antara tafsir al-Ahkam dan tafsir al-Misbah. Teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan cara mengumpulkan ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan pokok permasalahan kemudian memahami ayat ayat yang memiliki redaksi yang sama setelah itu membandingkan ayat-ayat tersebut dan menarik kesimpulan setelah melakukan
analisis. Dari penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa dalam QS. al-Baqarah [2]: 221 dijelaskan dalam tafsir al-Ahkam dan al Misbah bahwa haram hukumnya menikah antara laki-laki muslim dengan perempuan musyrik. Akan tetapi dalam tafsir al-Misbah, Quraish Shihab memberi toleransi kepada laki-laki muslim untuk menikahi perempuan dari golongan ahl al-Kitab yang disandarkan dalam QS. al-Maidah [5]: 5. Akan tetapi dalam tafsir al-Ahkam, Abdul Halim tidak memberikan toleransi kepada laki-laki muslim untuk menikahi perempuan dari ahl al-Kitab.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X1 Al-Qur'an dan ilmu yang berkaitan > 2X1.3 Tafsir Al-Qur'an > 2X1.31 Ilmu Tafsir
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X1 Al-Qur'an dan ilmu yang berkaitan > 2X1.4 Kumpulan ayat-ayat dan surat-surat tertentu
Divisions: Fakultas Ushuluddin dan Filsafat > S1 Ilmu Al-Quran dan Tafsir
Depositing User: Rifda Seknun
Date Deposited: 21 Aug 2025 04:11
Last Modified: 21 Aug 2025 04:11
URI: http://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/47850

Actions (login required)

View Item
View Item