Sistem Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar (Tinjauan Hukum Waris)

Sri Wulan Pardosi, 210101020 (2025) Sistem Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar (Tinjauan Hukum Waris). Other thesis, UIN Ar-raniry.

[thumbnail of Sistem Pembagian , Harta Warisan, Hukum Islam] Text (Sistem Pembagian , Harta Warisan, Hukum Islam)
Sri Wulan Pardosi, 210101020, FSH, HK, 082386779291.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)
[thumbnail of Sistem Pembagian , Harta Warisan, Hukum Islam] Text (Sistem Pembagian , Harta Warisan, Hukum Islam)
Sri Wulan Pardosi, 210101020, FSH, HK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Islam melarang mengesampingkan harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris setelah diselesaikan, agar tidak terulang kembali konflik antara pewaris dan ahli waris. Namun masih harus menunggu hingga seluruh administrasi pemakaman selesai, mulai dari pemakaman hingga penerbitan akta kematian. Penting untuk diketahui bahwa pembagian warisan tidak selalu harus dilakukan dengan menjual seluruh aset. Setiap ahli waris dapat menerima bagiannya masing-masing sesuai dengan ketentuan. Pembagiannya juga bisa dilakukan sesuai dengan wasiat dari almarhum, selama tidak bertentangan dengan hukum syariah. Dalam Islam, warisan dibagi atas dasar ilmu mawaris yang telah ditetapkan secara jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab beberapa pertanyaan utama, yakni: bagaimana sistem pembagian harta warisan di Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar; apa penyebab terjadinya penundaan dalam pembagian harta warisan di wilayah tersebut; serta apakah sistem penundaan tersebut sesuai dengan hukum waris Islam. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, dan data dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Adapun sistem pembagian harta warisan di jantho sudah sesuai dengan hukum waris. Namun waktu pembagian harta warisan selalu di tunda karena bagi masyarakat membagi harta warisan terlalu cepat masi dianggap tabu. Berdasarkan kaidah yang berlaku, penundaan dalam pembagian harta warisan sepatutnya dihindari karena berpotensi menimbulkan lebih banyak mudarat dari pada manfaat bagi masyarakat. Serta penyebab terjadinya penundaan pembagian harta warisan di Jantho yaitu di karenakan ahli waris yang di tinggalkan masi terlalu kecil, keinginan ahli waris sendiri untuk menunda pembagian harta waris, ahli waris musyawarah dan sepakat tidak ingin membagi warisan dikarenakan belum membutuhkan harta warisan. Adapun Pandangan hukum waris terhadap sistem pembagian harta warisan yaitu, Dalam hukum waris Islam, tidak ada dalil yang membenarkan penundaan pembagian warisan tanpa alasan syar’i yang sah.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.4 Hukum Waris (Faraid) dan Wasiat > 2X4.43 Pembagian Harta Warisan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Sri Wulan Pardosi
Date Deposited: 26 Aug 2025 08:45
Last Modified: 26 Aug 2025 08:45
URI: http://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/48683

Actions (login required)

View Item
View Item