Analisis Perjanjian Kerja Sama Jasa Endorsement dari Perspektif Fiqh Muamalah: Studi Kasus Influencer Lokal di Banda Aceh

Nurul Anisa, 200102073 (2025) Analisis Perjanjian Kerja Sama Jasa Endorsement dari Perspektif Fiqh Muamalah: Studi Kasus Influencer Lokal di Banda Aceh. Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 6 (1). pp. 1-16. ISSN 2829-3665 (Submitted)

[thumbnail of Analisis Perjanjian Kerja Sama Jasa Endorsement dari Perspektif Fiqh Muamalah: Studi Kasus Influencer Lokal di Banda Aceh] Text (Analisis Perjanjian Kerja Sama Jasa Endorsement dari Perspektif Fiqh Muamalah: Studi Kasus Influencer Lokal di Banda Aceh)
Nurul Anisa, 200102073 (2025).pdf - Published Version
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (756kB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini membahas praktik perjanjian kerja sama jasa endorsement antara influencer dan pelaku usaha di kota Banda Aceh. Kerja sama endorsement di Banda Aceh sering dilakukan tanpa kontrak tertulis yang jelas, yang menyebabkan masalah seperti penundaan pembayaran, konten yang tidak memenuhi harapan, hingga perselisihan tentang kualitas layanan. Pendekatan informal ini sering mengakibatkan ketidakjelasan dalam kesepakatan, yang dapat mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan tadlis (penipuan), yang keduanya dilarang dalam transaksi keuangan Islam (fiqh muamalah). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model perjanjian kerja sama di Banda Aceh dalam perspektif Fiqh Muamalah, menilai keabsahan kontrak dari sudut pandang hukum islam,, dan menawarkan solusi normatif agar perjanjian tersebut sesuai dengan prinsip Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan memadukan teori hukum islam dan temuan lapangan. Data diperoleh melalui wawancara mendalam semi terstruktur dengan enam informan, yang terdiri atas tiga influencer lokal dan tiga pelaku usaha produk. Data primer kemudian dianalisis secara kualitatif dan dibandingkan dengan prinsip Fiqh Muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar perjanjian dilakukan secara informal melalui komunikasi digital tanpa kontrak tertulis. Meskipun sebagian pihak menyadari pentingnya kontrak formal untuk kerja sama yang bernilai besar, praktik informal masih dominan dan kerap memicu sengketa terkait konten, pembayaran, maupun kualitas layanan. Ketidakjelasan kesepakatan berpotensi menimbulkan unsur gharar (ketidakpastian) dan tadlis (penipuan), terutama dalam hal kualitas konten, transparansi pembayaran, dan pemenuhan kesepakatan. Secara hukum Islam, praktik endorsement dapat dikategorikan sebagai akad ijarah (sewa jasa) dan diperbolehkan, namun pelaksanaannya di Banda Aceh sering kali belum memenuhi ketentuan Fiqh Muamalah karena sifatnya yang informal dan kurang jelas. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan kontrak tertulis yang sederhana dan sesuai Syariah guna memastikan kepastian hukum sekaligus menegakkan nilai-nilai etis Islam, seperti keadilan, keterbukaan, dan kejujuran dalam transaksi bisnis digital.

Item Type: Article
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.23 Perjanjian (Termasuk Gadai)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Nurul Anisa Nurul
Date Deposited: 27 Aug 2025 03:24
Last Modified: 27 Aug 2025 03:24
URI: http://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/49171

Actions (login required)

View Item
View Item