Analisa Keabsahan Akad Asuransi Komersial (Al-Ta’mīn Al-Tijārī) Menurut Rafīq Yūnus Miṣrī

Khairani, 200102070 (2025) Analisa Keabsahan Akad Asuransi Komersial (Al-Ta’mīn Al-Tijārī) Menurut Rafīq Yūnus Miṣrī. AL-MUDHARABAH: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 6 (6). pp. 1-25. ISSN 2829-3665 (Submitted)

[thumbnail of Analisa Keabsahan Akad Asuransi Komersial  (Al-Ta’mīn Al-Tijārī) Menurut Rafīq Yūnus Miṣrī] Text (Analisa Keabsahan Akad Asuransi Komersial (Al-Ta’mīn Al-Tijārī) Menurut Rafīq Yūnus Miṣrī)
ARTIKEL KHAIRANI - 200102070.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Artikel ini mengkaji keabsahan akad asuransi komersial (al-ta’mīn al-tijārī) perspektif fikih muamalah, dengan fokus pendapat Rafīq Yūnus Miṣrī. Asuransi (ta’mīn) merupakan sistem muamalah kontemporer yang saat ini berkembang luas di dalam praktik ekonomi modern. Sistem asuransi ini terbagi menjadi dua bentuk utama, yaitu asuransi sosial (ta’mīn ta’āwunī/takāfulī) dan asuransi komersial (ta’mīn al-tijārī). Meski asuransi sosial disepakati keabsahannya oleh mayoritas ulama, tetapi status hukum asuransi komersial masih menjadi perdebatan ulama. Sebagian besar ulama kontemporer justru menolak asuransi komersial karena mengandung gharar, maisir, riba, dan jihālah. Sebagian ulama termasuk Rafīq Yūnus Miṣrī, membolehkannya karena mengandung kemaslahatan, dan tidak ada unsur pembatal akad. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual atau conceptual approach dengan jenis penelitian hukum normatif. Bahan data dalam artikel ini diperoleh dari bahan hukum primer dari studi kepustakaan (library research) terdiri dari buku-buku hukum karya Rafīq Yūnus Miṣrī, kemudian bahan hukum sekunder dari buku-buku dan artikel hukum. Analisis data penelitian ini bersifat deskriptif-preskriptif. Hasil analisis menunjukkan bahwa konsep asuransi dalam perspektif fikih muamalah dibagi menjadi dua bentuk utama, yaitu ta’mīn al-ta’āwunī (asuransi sosial) dan al-ta’mīn al-tijārī (asuransi komersial). Keduanya merupakan bentuk kontrak asuransi muamalah kontemporer yang tidak ditemukan dalam literatur klasik, sehingga pembahasan hukum tersebut hanya muncul dari ulama kontemporer (mu’āṣirīn). Ada tiga corak pandangan. Pertama, ulama yang menolak kedua bentuk asuransi karena mengandung unsur gharar, riba, serta maisir. Kedua, para ulama yang membolehkan asuransi sosial namun menolak asuransi komersial. Ketiga, ulama yang membolehkan keduanya. Rafīq Yūnus Miṣrī ialah termasuk dalam kelompok ketiga. Rafīq Yūnus Miṣrī menilai bahwa unsur yang dianggap membatalkan akad dalam asuransi komersial tidak relevan. Menurut Miṣrī, perbedaan asuransi sosial dengan asuransi komersial hanya terletak kepada motivasi keuntungan (ribḥ), yang sah selama memberikan manfaat. Berdasarkan prinsip maṣlaḥah, asuransi komersial memberi kemaslahatan bagi peserta dan juga perusahaan pengelola, sehingga layak dinilai sebagai akad yang sah dan dibolehkan dalam hukum Islam kontemporer.

Item Type: Article
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 330 Economics (Ilmu Ekonomi)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Khairani Khairani
Date Deposited: 27 Aug 2025 03:28
Last Modified: 27 Aug 2025 03:28
URI: http://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/49286

Actions (login required)

View Item
View Item