Intan Afdillah, 200101082 (2025) Penetapan Kewajiban Nafkah Anak oleh Ayah Pasca Perceraian (Studi Kasus Putusan Mahkamah Syar’iyyah Nomor 190/Pdt.G/2021/Ms.Bna). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
Intan Afdillah, 200101082, FSH, HK, 083150363956.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (6MB)
Intan Afdillah, 200101082, FSH, HK.pdf - Submitted Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (7MB)
Abstract
Perceraian memunculkan persoalan hukum, terutama terkait nafkah anak. Hukum positif dan hukum Islam menetapkan bahwa ayah wajib memenuhi nafkah anak hingga dewasa. Hal ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pertimbangan hakim di dalam menetapkan kewajiban nafkah anak oleh ayah pasca perceraian dalam Putusan Nomor 190/Pdt.G/2021/Ms.Bna dan Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terkait kewajiban nafkah anak oleh ayah pasca perceraian di dalam Putusan Nomor 190/Pdt.G/2021/Ms.Bna. Jenis penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil analisis menunjukkan bahwa: (1) Pertimbangan hakim di dalam menetapkan kadar nafkah anak oleh ayah pasca perceraian dalam putusan Nomor 190/Pdt.G/2021/Ms.Bna merujuk pada tiga aspek, yaitu pertimbangan yuridis yang merujuk kepada pasal-pasal dalam UU Perkawinan dan KHI yang mengatur bahwa ayah berkewajiban menafkahi anaknya. Hakim juga menggunakan landasan QS. Al-Ṭalāq [65] ayat 7 tentang orang yang lapang rezeki untuk memberikan harta kepada orang yang ditanggungnya. Hakim juga menjadikan dalil kemampuan tergugat sebagai dasar pertimbangan hukumnya. (2) Tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap kewajiban nafkah anak dalam putusan tersebut menunjukkan bahwa menurut hukum Islam, putusan hakim telah sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan, karena ayah tetap diwajibkan memberi nafkah anak hingga dewasa. Sedangkan menurut hukum positif, putusan hakim sejalan dengan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI mengenai kewajiban ayah menanggung nafkah anak, meskipun jumlah nafkah yang ditetapkan hakim lebih rendah dari tuntutan penggugat, namun tetap mengikat secara hukum dan melindungi hak anak
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.37 Menyusui dan Mengasuh / Memelihara Anak 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga |
| Depositing User: | Intan Afdillah |
| Date Deposited: | 22 Sep 2025 02:22 |
| Last Modified: | 22 Sep 2025 02:22 |
| URI: | http://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/49572 |
