Asyiva Annasywa, 200104094 (2025) TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PEMBELAAN TERPAKSA (NODWEER) DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN. JARIMA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam, 1 (2). pp. 1-21. ISSN - (Submitted)
![[thumbnail of membahas tentang pembelaan terpaksa]](http://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
artikel jarima asyiva.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (1MB)
Abstract
Pembelaan terpaksa (nodweer) merupakan salah satu alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dalam sistem hukum, termasuk dalam kasus tindak pidana pembunuhan. Dalam perspektif hukum Islam, pembelaan terpaksa dikenal dengan konsep daf'u as-sa'il atau daf'u ad-darar, yang membolehkan seseorang melakukan tindakan yang pada dasarnya dilarang jika diperlukan untuk mempertahankan jiwa atau kehormatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep pembelaan terpaksa dalam hukum pidana Islam, serta membandingkannya dengan penerapan dalam hukum positif Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan penelitian kepustakaan (library research) serta menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan terminologi struktur hukum, dan sumber norma, kedua sistem hukum memiliki prinsip dasar yang sama, yaitu menitikberatkan pada keadilan proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Hasil dari penelitian adalah terdapat persamaan dan perbedaan syarat pembelaan terpaksa dalam hukum pidana Islam dan hukum positif. Persamaan syarat tersebut yaitu objek yang dilindungi (jiwa, kehormatan dan harta benda sendiri maupun orang lain). Perbedaan yang mendasar yaitu melebihi batas pembelaan yang diperbolehkan. Jika dalam hukum positif diperbolehkan melampaui batas pembelaan terpaksa dengan syarat harus terdapat penyebab keguncangan jiwa yang hebat (Pasal 49 ayat 2) yang bersifat kasuistik dan ditentukan oleh ahli hukum. Sedangkan pandangan Hukum Pidana Islam dalam melakukan perbuatan pembelaan tidak boleh melebihi batas yang ditentukan, jika itu terjadi maka kelebihan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh seorang yang melakukan perbuatan tersebut.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 360 Social Problems and Services (Permasalahan dan Kesejahteraan Sosial) > 364 Kriminologi |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Asyiva Annasywa |
Date Deposited: | 25 Sep 2025 03:40 |
Last Modified: | 25 Sep 2025 03:40 |
URI: | http://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/49667 |