Kautsar Rizki, 210106036 (2025) Kedudukan PERMA Nomor 1 Tahun 2024 dalam Perlindungan Hak Anak melalui Pendekatan Keadilan Restoratif. Jurnal Al-Iqtishadiah, 5 (2). pp. 1-16. ISSN 2655-0555 (Submitted)
Kautsar Rizki, 210106036, FSH, IH.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (4MB)
Abstract
Perlindungan hak anak dalam sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan mandat konstitusional sekaligus komitmen internasional pasca ratifikasi Konvensi Hak Anak 1989. Namun, praktik peradilan anak masih kerap menimbulkan dampak negatif seperti stigma, trauma, dan kesulitan reintegrasi sosial. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) sebenarnya telah mengakomodasi mekanisme diversi berbasis keadilan restoratif, tetapi penerapannya terbatas pada tahap awal proses hukum. Untuk mengatasi kekosongan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana kedudukan PERMA No. 1 Tahun 2024 dalam sistem hukum Indonesia serta bagaimana implementasinya dalam perlindungan hak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, instrumen internasional, literatur akademik, serta praktik penyelesaian kasus anak secara restoratif di beberapa daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PERMA No. 1 Tahun 2024 memiliki kedudukan strategis sebagai instrumen yudisial yang mengikat hakim, memberikan dasar normatif untuk memprioritaskan pemulihan anak di setiap tahapan persidangan, serta menjadi jembatan antara hukum nasional dan prinsip internasional perlindungan anak. Meskipun demikian, implementasinya menghadapi kendala berupa keterbatasan pemahaman aparat, minimnya sarana mediasi, dan resistensi dari korban atau keluarga. Oleh karena itu, keberhasilan PERMA memerlukan penguatan kapasitas aparat, dukungan infrastruktur, dan sosialisasi luas kepada masyarakat agar prinsip the best interests of the child dapat diwujudkan secara optimal.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 344 Hukum Pemburuhan, Pelayanan Sosial, Pendidikan, Kebudayaan |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Kautsar Rizki |
| Date Deposited: | 10 Sep 2025 04:30 |
| Last Modified: | 10 Sep 2025 04:30 |
| URI: | http://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/49958 |
