Penyelesaian Khalwat dengan Hukum Pidana Adat Aceh Besar ditinjau menurut Hukum Islam

Syawal Ahmadi, 141008738 (2017) Penyelesaian Khalwat dengan Hukum Pidana Adat Aceh Besar ditinjau menurut Hukum Islam. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Penyelesaian Khalwat]
Preview
Text (Membahas tentang Penyelesaian Khalwat)
Syawal Ahmadi.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview
[thumbnail of Membahas tentang Penyelesaian Khalwat]
Preview
Text (Membahas tentang Penyelesaian Khalwat)
Form B dan Form D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (296kB) | Preview

Abstract

Dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Adat dan Adat Istiadat, terdapat beberapa perkara atau kasus yang dapat diselesaikan melalui peradilan adat gampong dan peradilan adat ditingkat mukim, sebagaimana dimaksudkan di dalam bab VI tentang Penyelesaian Sengketa/Perselisihan. Dalam pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) mengatakan bahwa aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar perselisihan/sengketa diselesaikan terlebih dahulu secara adat di gampong. Adapun metode yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode deskriptif dengan menggunakan data lapangan (field research) dan pendekatan hukum empiris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Islam mengatur tentang penyelesaian khalwat dan sistem putusan Peradilan Adat di Aceh Besar terkait dengan penyelesaian khalwat. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah penyelesaian sengketa khalwat di Aceh Besar dilakukan secara adat yang bersifat kesukarelaan dalam proses, prosedur yang tepat, keputusan non-yudisial, prosedur rahasia (confidentiality), fleksibilitas dalam merancang syarat-syarat penyelesaian masalah, hemat waktu, hemat biaya, pemeliharaan hubungan, tinggi kemungkinan untuk melaksanakan kesepakatan, kontrol dan kemudahan untuk memperkirakan hasil dan keputusan yang bertahan sepanjang waktu. Sedangkan kewenangan lembaga adat dalam penyelesaian kasus khalwat/mesum di Provinsi Aceh untuk mendamaikan perkara dengan mengadakan rapat adat gampong, yang dipimpin oleh keuchik. Apabila dalam jangka waktu dua bulan kasus tersebut tidak dapat diselesaikan, maka kasus itu dapat diteruskan ke tingkat kemukiman yang dipimpin oleh imum Mukim dan apabila imum Mukim dalam jangka waktu satu bulan tidak dapat menyelesaikannya, kasus tersebut baru dapat diteruskan kepada aparat hukum yaitu Mahkamah Syari’ah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Misran, S.Ag., M.Ag 2. Badri, S.HI., M.H
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian Khalwat, Hukum Pidana, Adat Aceh Besar
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.541 Perzinaan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Syawal Ahmadi
Date Deposited: 28 Sep 2018 04:10
Last Modified: 28 Sep 2018 04:10
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/5110

Actions (login required)

View Item
View Item