Ahmad Muhajir Bin Azrin, 210103017 (2025) Hukum Zakat Tambang (Analisis Dalil-Dalil Hadis Dan Dalil-Dalil Hadis dalam Kitab Fikih). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
Ahmad Muhajir Bin Azrin, 210103017, FSH, PMH, +60146064565.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (9MB)
Ahmad Muhajir Bin Azrin, 210103017, FSH, PMH.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (10MB)
Abstract
Zakat tambang adalah zakat atas harta yang diperoleh dari hasil pengelolaan sumber daya alam yang tersembunyi di dalam perut bumi, seperti emas perak, dan logam lainnya, yang tergolong sebagai bagian dari zakat mal. Zakat tambang merupakan salah satu bentuk zakat mal yang masih menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama, baik dari segi landasan hukumnya Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis hukum membayar zakat tambang menurut pandangan 4 imam mazhab, dan untuk mengetahui dalil dan metode ijtihad yang digunakan oleh ulama empat mazhab. Untuk menjawab permasalahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif dengan membandingkan pendapat ulama 4 mazhab. Dan metode studi pustaka (library research). Hasil penelitian ini Ulama perbedaan dalam memahami dalil tentang wajibnya zakat tambang. Akan tetapi semua imam mazhab sepakat bahwa wajib mengeluarkan zakat tambang dengan dalil Q.S Al-Anfaal ayat 41 yang mana Allah memerintahkan manusia membayar zakat tambang 1/5 hasil tambang berupa emas dan perak. Imam Abu Hanifah hanya mewajibkan semua barang yang lebur dan dapat dicetak dengan api, seperti halnya emas, perak, besi, dan tembaga. Adapun yang tidak cair seperti mata yakut, maka itu tidaklah wajib zakat. Selain itu, Imam Maliki menyebutkan wajib membayar zakat tambang 2.5%( emas dan perak) jika mencapai nisab namun tanpa mensyarakatkan haul. Kemudian, Imam Syafi’i tidak wajib zakat seperti besi, tembaga , timah, batu bara dll. Yang wajib zakat khusus pada (emas dan perak) sebanyak 2.5% jika telah mencapai nisab dan haul. Dan perbedaan yang terakhir adalah Imam Hambali wajib zakat 2.5% barang tambang sama ada beku, padat, cair yang diambil dari tanah. Jika yang tidak masuk barang tambang harus bayar zakat 20%.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.1 Ibadah > 2X4.14 Zakat 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.8 Fiqih dan Berbagai Firman |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab |
| Depositing User: | Ahmad Muhajir Bin Azrin |
| Date Deposited: | 11 Sep 2025 01:55 |
| Last Modified: | 11 Sep 2025 01:55 |
| URI: | http://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/51702 |
