Jamhuri, 21862642-3 (2022) Kewajiban Nafkah Dalam Fiqih (Analisis Tanggungjawab Perempuan Dewasa Dalam Menafkahi Dirinya). Doctoral thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
asli Watermark Final Disertasi Pak Jamhuri-1-82.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (5MB)
asli Watermark Final Disertasi Pak Jamhuri.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (10MB)
Abstract
Kajian tentang perempuan dalam segala bidang kehidupan sejak dari awal selalu dibandingkan dengan laki-laki sehingga kajiannya tidak pernah selesai, sebenarnya perempuan sendiri sama dengan laki-laki boleh jadi hidup berpasangan dan sangat boleh jadi juga mereka harus menjalani hidup sendiri, baik karena keadaan atau karena kehendak sendiri. Diantara pembahasan dan kajian yang sudah pernah ada terdapat ketidak seimbangan dalam posisi pengembanan hukum. Perempuan dan perempuan dewasa dalam masalah harta (nafkah) dikelompokkan ke dalam keahliyahan yang pasif (ahliyah al-wujūb)) dan laki-laki di samping keahliyahan yang pasif juga titambahkan keahliyahan yang aktif (ahliyah al-ada’), sehingga perempuan tidak memiliki norma (nilai) dalam hal nafkah. Hal ini berimplikasi kepada pola kehidupan masyarakat.
Untuk meneliti hal tersebut tulisan ini diberi judul “Kewajiban Nafkah Dalam Fiqih (Analisis Tanggungjawab Perempuan Dewasa Dalam Menafkahi Dirinya), dengan rumusan masalah : Bagaimana konsep nafkah dalam al-Qur’an ? Bagaimana konsep nafkah perempuan dewasa dalam fiqih ? Bagaimana pelekatan hukum wajib nafkah perempuan dewasa terhadap dirinya ? Selanjutnya data yang dikaji bersifat kepustakaan (library research), secara umum data-data tersebut dapat diklasifikasi kepada tiga, yaitu primer, sekunder dan tertier. Bahan primer meliputi naṣ al-Qur’an dan Hadith, bahan primer akan didukung oleh bahan sekunder, yang mencakup dari berbagai pemikiran buku-buku fiqih, syarah Hadith, tafsir dan pemikiran ulama tentang nafkah, kemudian bahan-bahan tersebut dijelaskan dengan bahan-bahan tertier yang didapat dari kamus dan ensiklopedi. Selanjutnya data yang didapat dianalisis dengan menggunakan metode tafsir, dengan tahapan menelusuri ayat-ayat yang berhubungan dengan nafkah, kemudian untuk memahami makna lafaẓ nafkah digunakan ilmu asbāb al-nuzūl dan ilmu petunjuk makna lafaẓ. Selanjutnya ayat-ayat dan hadith dipahami dengan menggunakan ilmu uṣul fiqih dengan tiga pola penalaran, yaitu penalaran lughawiyah, penalaran ta‘liliyah dan penalaran istiṣlahiyah.
Hasil yang didapat dari kajian ini, Al-Qur’an memaknai kata nafkah dalam artian luas termasuk nafkah untuk jihad di jalan Allah dan juga nafkah yang dikeluarkan untuk keluarga. Dari sisi hukum ulama tafsir membagi nafkah di dalam al-Qur’an kepada nafkah wajib dan nafkah taṭawwu‘. Nafkah wajib adalah nafkah yang berhubungan dengan nafkah keluarga dan nafkah taṭawwu‘ adalah nafkah yang berhubungan fī sabilillāh.
Ulama fiqih (fuqaha) menetapkan ahliyah al-wujūb (pasif) kepada perempuan tentang harta sehingga tidak bertanggungjawab (tidak memiliki kewajiban) dalam memberi nafkah, sedangkan laki-laki disamping mempunyai ahliayah al-wujūb (pasif) juga memiliki ahliyah al-ada’ (aktif) dalam hal harta sehingga mereka bertanggungjawab (berkewajiban) memberi nafkah. baik laki-laki itu berkedudukan sebagai ayah, sebagai wali atau juga sebagai suami. Kewajibannya ini tidak pernah berpindah kepada perempuan dalam segala kondisi.
Perempuan dewasa adalah perempuan yang telah mencapai usia baligh, yakni telah mengalami mimpi basah atau telah datangnya haiḍ. Dari sisi usia dikatakan dewasa apabila telah mencapai usia 15 tahun. Menurut ulama Hanafiah usia dewasa untuk laki-laki adalah 18 tahun dan untuk perempuan 17 tahun. Tidak cukup dengan tanda kedewasaan dan batasan umur, ulama menambahkan lagi dengan kecerdasan (rusyd). Kemudian dilakukan kajian ulang tentang keahliyahan, maka ditemukan bahwa perempuan dewasa telah memenuhi syarat sebagai mukallaf yang memiliki keahliyahan yang sempurna baik ahliyah al-wujūb dan ahliyah al-ada’ . Sehingga untuk perempuan dewasa telah dapat dilekatkan hukum wajib menafkahi dirinya.
| Item Type: | Thesis (Doctoral) |
|---|---|
| Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.9 Aspek Fiqih Lainnya > 2X4.96 Wanita dan Aspek Hukum |
| Divisions: | Program Pascasarjana > S3 Fikih Modern (Hukum Islam) |
| Depositing User: | Jamhuri Jamhuri |
| Date Deposited: | 11 Sep 2025 03:43 |
| Last Modified: | 11 Sep 2025 03:43 |
| URI: | http://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/51752 |
