Peran Polresta Banda Aceh Dalam Penerapan Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Ketentuan Hukum Indonesia

Diyan Putri Sabila, 220106002 (2025) Peran Polresta Banda Aceh Dalam Penerapan Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Ketentuan Hukum Indonesia. As-Siyadah (Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara), 06 (01). pp. 1-19. ISSN E-ISSN :2964-4208 (Submitted)

[thumbnail of Peran Polresta Banda Aceh Dalam Penerapan Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Ketentuan Hukum Indonesia] Text (Peran Polresta Banda Aceh Dalam Penerapan Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Ketentuan Hukum Indonesia)
Jurnal As-Siyadah Diyan Putri Sabila (1).pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Permasalahan kebisingan kendaraan bermotor khususnya akibat penggunaan knalpot bising menjadi fenomena yang mengganggu kenyamanan masyarakat di Kota Banda Aceh. Regulasi telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N dan Kategori L, pada lampiran IV Peraturan Menteri tersebut dicantumkan bahwa motor di bawah 80 cc ambang batas kebisingan di perbolehkan 77 dB, sementara untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 80 cc hingga 175 cc batas maksimal yang diperbolehkan adalah 80 dB dan di atas 175 cc batas maksimum kebisingan 83 dB,namun implementasinya banyak kendaraan yang melewati ambang batas kebisingan kendaraan bermotor di Kota Banda Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Polresta Banda Aceh dalam penerapan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan landasan yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung dengan pihak yang bertanggung jawab di Polresta Banda Aceh serta penyebaran kuesioner kepada masyarakat. Data dianalisis secara deskriptif untuk memberikan gambaran yang detail dan objektif terkait implementasi peraturan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polresta Banda Aceh telah melaksanakan upaya preventif, represif dan edukatif dalammenangani pelanggaran knalpot bising. Bentuk tindakan mencakup patroli, razia, tilang, penyitaan kendaraan hingga pemusnahan knalpot tidak standar. Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan alat pengukur kebisingan sound level meter serta rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Peningkatan fasilitas penunjang seperti alat ukur kebisingan serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat sangat diperlukan demi menciptakan lalu lintas yang tertib, aman dan lingkungan yang lebih nyaman.

Item Type: Article
Subjects: 600 Technology (Applied Sciences) > 620 Engineering and Allied Operations (Ilmu Teknik dan Ilmu yang Berkaitan)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Diyan Putri Sabila
Date Deposited: 24 Nov 2025 07:52
Last Modified: 24 Nov 2025 07:52
URI: http://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/52517

Actions (login required)

View Item
View Item