Hukum Nikah Misyar Perspektif Jalb Al-Masalih wa Dar’ul Mafasid (Telaah Fatwa Nashiruddin Albani dan Yusuf Qardhawi)

Muhammad Qhadafi, 180103032 (2022) Hukum Nikah Misyar Perspektif Jalb Al-Masalih wa Dar’ul Mafasid (Telaah Fatwa Nashiruddin Albani dan Yusuf Qardhawi). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Hukum Nikah Misyar Perspektif Jalb Al-Masalih wa Dar’ul Mafasid (Telaah Fatwa Nashiruddin Albani dan Yusuf Qardhawi).] Text (Hukum Nikah Misyar Perspektif Jalb Al-Masalih wa Dar’ul Mafasid (Telaah Fatwa Nashiruddin Albani dan Yusuf Qardhawi).)
Muhammad Qhadafi, 180103032 (2022).pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Request a copy
[thumbnail of Hukum Nikah Misyar Perspektif Jalb Al-Masalih wa Dar’ul Mafasid (Telaah Fatwa Nashiruddin Albani dan Yusuf Qardhawi).] Text (Hukum Nikah Misyar Perspektif Jalb Al-Masalih wa Dar’ul Mafasid (Telaah Fatwa Nashiruddin Albani dan Yusuf Qardhawi).)
Muhammad Qhadafi, 180103032 (2022) Cover - Bab 1.pdf - Published Version

Download (2MB)

Abstract

Suatu pernikahan dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi segala syarat dan rukun sah nikah, namun ada kalanya suatu pernikahan dilakukan dengan meninggakan salah satu syarat atau rukunnya. Misalnya pernikahan dengan kesepakatan antara pihak laki-laki dan pihak perempuan dimana pihak perempuan tidak mendapatkan haknya sebagai istri secara penuh seperti yang disepakati saat akad nikah. Pernikahan ini disebut nikah misyar yang menggugurkan hak istri dalam syarat sah pernikahan, yaitu nafkah lahir (sandang, pangan dan papan. Nashuruddin Albani menyebukan nikah misyar adalah melanggar syariat karena suami tidak memiliki tanggung jawab atas keluarga. Sedangkan Yusuf Qardhawi nikah misyar sah adanya, karena memenuhi semua rukun dan syarat nikah yang sah. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah apa alasan Nashiruddin Albani mengharamkan nikah misyar dan Yusuf Qardhawi menghalalkan nikah Misyar juga bagaimana praktik nikah misyar perspektif Jalb Al-Masalih wa Dar’ul Mafasid. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif yang bersifat komparatif. Nashiruddin Albani mengharamkan praktik nikah misyar karena terdapat banyak kemudharatan diantaranya menghilangkan hak-hak istri dan juga berimbas pada anak yang tidak ada hubungan kekerabatan karena pola asuh anak yang buruk, sedangkan Yusuf Qardhawi menghalalkan nikah misyar karena selain syarat dan rukunnya terpenuhi juga menjadi solusi bagi perempuan yang telah lewat masa nikahnya serta laki-laki yang tidak mempunyai harta yang berkecukupan. Jika ditinjau dari perspektif Jalb Al-Masalih wa Dar’ul Mafasid. Nikah misyar mempunyai dampak maslahat dan mafsadat yang sama, Ketika terjadi pertentangan maslahat dan mafsadat, maka yang diutamakan adalah mendahulukan penolakan mafsadat atas pencapaian maslahat. Dari paparan diatas disimpulkan bahwa walaupun masih terjadi perbedaan pendapat terkait nikah misyar. Kemafsadahan yang muncul dari nikah misyar lebih besar dari pada maslahatnya, oleh karenanya pernikahan ini tidak dianjurkan

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2x4.39 Aspek Munakahat Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Muhammad Qhadafi
Date Deposited: 25 Nov 2025 03:36
Last Modified: 25 Nov 2025 03:36
URI: http://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/52552

Actions (login required)

View Item
View Item