Penghentian Penyelidikan Tindak Pidana Penistaan Agama : Studi pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh

Rifqi Sulthan Al Farazi, 220104034 (2025) Penghentian Penyelidikan Tindak Pidana Penistaan Agama : Studi pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh. Legitimasi, 15 (02). pp. 1-14. ISSN 2579-5104 (Submitted)

[thumbnail of membahas tentang penghentian penyelidikan tindak pidana penistaan agama] Text (membahas tentang penghentian penyelidikan tindak pidana penistaan agama)
artikel Rifqi for repository.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (492kB)

Abstract

Kebebasan berpendapat dijamin dalam UUD 1945, namun pembatasan tetap berlaku apabila pendapat tersebut menimbulkan kebencian atau penodaan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP serta Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Kasus viral seorang TikToker Aceh yang membaca ta’awudz dengan iringan musik DJ memunculkan polemik mengenai batasan penistaan agama dan kewenangan penegak hukum syariat di Aceh. Berbeda dengan praktik nasional, kasus tersebut diselesaikan melalui pembinaan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) tanpa dilanjutkan ke pengadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan utama penelitian: bagaimana proses penyelesaian tindak pidana penistaan agama oleh Satpol PP dan WH Aceh, dan apa dasar pertimbangan penghentian penyelidikan terhadap pelaku? Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif, menggabungkan studi kepustakaan, analisis dokumen hukum, dan wawancara dengan PPNS Satpol PP dan WH Aceh. Temuan menunjukkan bahwa penghentian penyelidikan didasarkan pada konsep restorative justice dengan alasan perbuatan pelaku tidak sepenuhnya memenuhi unsur penistaan agama sebagaimana dimaksud Qanun, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran kesopanan atau tipiring. Pertimbangan lainnya ialah untuk menjaga stabilitas sosial, menghindari konflik, serta memenuhi prinsip keadilan restoratif dengan melibatkan tokoh masyarakat dan korban sosial. Kesimpulannya, penghentian penyelidikan tindak pidana penistaan agama di Aceh menunjukkan adanya ruang fleksibilitas hukum melalui jalur non-yustisial, yang tidak hanya mengedepankan pemidanaan, tetapi juga mengutamakan pembinaan, perdamaian, dan ketertiban sosial. Penelitian ini menegaskan pentingnya keadilan restoratif dalam penanganan kasus penistaan agama sebagai alternatif yang relevan di Aceh.

Item Type: Article
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam
Depositing User: Rifqi Sulthan Al Farazi
Date Deposited: 29 Dec 2025 08:20
Last Modified: 29 Dec 2025 08:20
URI: http://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/52602

Actions (login required)

View Item
View Item