Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-Tpk/2021/Pn.Jkt.Pst Terhadap Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Teori Kepastian Hukum

Rauzatul Jannah, 220106064 (2025) Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-Tpk/2021/Pn.Jkt.Pst Terhadap Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Teori Kepastian Hukum. Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Tindak Pidana Korupsi, Kepastian Hukum] Text (Tindak Pidana Korupsi, Kepastian Hukum)
SKRIPSI BARU.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)
[thumbnail of Tindak Pidana Korupsi, Kepastian Hukum] Text (Tindak Pidana Korupsi, Kepastian Hukum)
COVER - BAB 1.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam beberapa kasus sangat jarang digunakan seperti dalam Putusan No.29/Pid-Sus-Tpk/2021/Pn Jkt.Pst. Hal ini menimbulkan banyak persfektif bahwasanya ada tumpang tindih aturan hukum atau dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum yang seharusnya untuk kasus korupsi itu harus sesuai dengan Asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Jika dilihat dalam asasnya penegakan hukum pidana korupsi itu harus sesuai dengan Asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dan semuanya itu adanya kepastian hukum. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pertimbangan hakim dan bagaimana analisis dalam Putusan No.29/Pid-Sus-Tpk/2021/Pn Jkt.Pst terhadap subtansi Pasal 2 ayat (2) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan Perundang-undangan dengan jenis penelitian yuridis normatif, sumber data yang digunakan berdasarkan sumber data primer dan bahan hukum sekunder dan dianalisis melalui analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tidak menerapkan Pasal 2 ayat (2), hakim hanya menggunakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 18 Ayat (1) huruf b. Dari perspektif teori kepastian hukum Jan M. Otto menyatakan bahwa penerapan hukum dalam putusan ini telah memperhatikan asas kehati-hatian dan proporsionalitas, namun masih menimbulkan ketidakpastian karena tidak adanya batasan yang jelas mengenai makna “keadaan tertentu”. Meskipun hakim telah menerapkan prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan, namun secara normatif Pasal 2 ayat (2) masih memerlukan penafsiran dan pembaruan agar dapat memberikan kepastian hukum yang lebih tegas, adil, dan konsisten.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Rauzatul Jannah
Date Deposited: 07 Jan 2026 08:22
Last Modified: 07 Jan 2026 08:22
URI: http://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/52657

Actions (login required)

View Item
View Item