Niniak Mamak: Aktor Penyelesaian Sengketa Adat Suku Jamee, Aceh Selatan

Rizky Nadia Putri, 220104054 (2025) Niniak Mamak: Aktor Penyelesaian Sengketa Adat Suku Jamee, Aceh Selatan. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 15 (2). pp. 1-15. ISSN 2579-5104 (Submitted)

[thumbnail of Niniak Mamak, Penyelesaian Sengketa] Text (Niniak Mamak, Penyelesaian Sengketa)
Artikel-Niniak Mamak_Rizky Nadia Putri.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kearifan lokal dalam masyarakat suku Jamee di Aceh Selatan, khususnya peran Niniak Mamak dalam penyelesaian tindak pidana dan sengketa. Niniak Mamak, sebagai pemimpin adat, memegang otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan yang mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk penyelesaian kasus-kasus pidana. Studi ini menyoroti bagaimana tradisi ini masih dipertahankan untuk menjaga eksistensi adat istiadat suku Jamee, yang mengikuti sistem kekerabatan matrilineal mirip dengan Minangkabau. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaiaman mekanisme penyelesaian tindak pidana pelecehan seksual oleh niniak mamak dalam masyarakat suku Jamee dan otoritas niniak mamak sebagai lembaga penyelesaian tindak pidana pelecahan seksual dalam masyarakat suku Jamee. Untuk mnejawab rumusan masalah tersebut, peneliti menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris dengan jenis penelitian kualitatif. Sumber data diperloleh melalui studi dokumentasi, observasi dan wawancara mendalam dengan pelaku adat yang berstatus sebagai Niniak mamak dan pernah ikut dalam penyelesaian tindak pidanan dalam masyarakat suku aneuk Jamee. Penelitian ini mengungkap mekanisme penyelesaian tindak pidana, seperti kasus pelecehan seksual, melibatkan beberapa tahapan: pengaduan oleh pihak yang merasa dirugikan, penyelidikan oleh Niniak Mamak untuk mengumpulkan fakta, musyawarah adat dengan pihak terkait untuk mendiskusikan masalah, penetapan sanksi adat yang dapat berupa denda atau kerja sosial, dan akhirnya, rekonsiliasi melalui upacara adat untuk memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, yang dikenal dengan istilah "duduak sapapan sapambatang ditangah umah." Upacara ini melibatkan Niniak Mamak dari kedua belah pihak untuk saling memaafkan. Kemudian otoritas niniak mamak sebagai Lembaga Penyelesaian Tindak Pidana Pelecehan Seksual Dalam Masyarakat Suku Jamee adalah Niniak mamak memiliki peran penting dalam penyelesaian tindak pidana pelecehan seksual pada suku Jamee di Aceh Selatan yaitu sebagai otoritas yang harus dipatuhi dalam setiap keputusannya

Item Type: Article
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam
Depositing User: Rizky Nadia Putri
Date Deposited: 14 Jan 2026 03:24
Last Modified: 14 Jan 2026 03:24
URI: http://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/52728

Actions (login required)

View Item
View Item