Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Inses: Studi Kasus Di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh

Ishma Raihan, 220104053 (2026) Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Inses: Studi Kasus Di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 16 (1). pp. 1-17. ISSN 2579-5104 (Submitted)

[thumbnail of Kekerasan Seksual, Tindak Pidana Inses, Perlindungan hukum, Anak] Text (Kekerasan Seksual, Tindak Pidana Inses, Perlindungan hukum, Anak)
Artikel Perlindungan Hukum Ishma Raihan.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (521kB)

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini berangkat dari isu perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana inses. Dilihat dari aspek relasi kuasa yang ada antara korban dan pelaku, anak sebagai korban sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang optimal. Sebab dalam perspektif relasi kuasa, tindak pidana inses dipahami sebagai kejahatan yang tidak hanya melanggar integritas tubuh anak, tetapi juga menghancurkan struktur psikologis, sosial, dan rasa aman korban, hal tersebut terjadi karena pelaku umumnya memiliki posisi dominan dalam keluarga. Oleh karena itu, konsep perlindungan hukum menuntut pendekatan multidimensional serta pendampingan berkelanjutan untuk mencegah reviktimisasi. Penelitian ini memfokuskan pada kajian tentang bagaimana konsep dasar perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Inses, serta bagaimana peran DP3A Aceh dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana inses secara nyata. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penilitian yuridis empiris. Hasil penelitian menjukkan bahwa, konsep dasar perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana inses bertumpu pada prinsip perlindungan khusus (special protection) yang bertumpu pada pengakuan bahwa anak sebagai subjek hukum yang rentan akibat relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku maka perlindungan hukum tidak hanya dimaknai sebagai penegakan hukum pidana terhadap pelaku, tetapi juga sebagai upaya komprehensif yang menjamin pemulihan hak-hak anak secara menyeluruh. Selanjutnya, anak sebagai korban tindak pidana inses telah mendapatkan perlindungan khusus dari DP3A, hal ini mengacu pada amanat yang tertera dalam UU Perlindungan Anak, bahwa terdapat beberapa upaya perlindungan hukum kepada korban yang telah dilaksanakan, diantaranya yaitu pemulihan psikologis, fisik, rehabilitasi sosial, edukasi, dan pendampingan hukum.

Item Type: Article
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam
Depositing User: Ishma Raihan
Date Deposited: 20 Jan 2026 05:11
Last Modified: 20 Jan 2026 09:08
URI: http://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/52982

Actions (login required)

View Item
View Item