Ishma Raihan, 220104053 (2026) Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Inses: Studi Kasus Di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 16 (1). pp. 1-17. ISSN 2579-5104 (Submitted)
Artikel Perlindungan Hukum Ishma Raihan.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (521kB)
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini berangkat dari isu perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana inses. Dilihat dari aspek relasi kuasa yang ada antara korban dan pelaku, anak sebagai korban sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang optimal. Sebab dalam perspektif relasi kuasa, tindak pidana inses dipahami sebagai kejahatan yang tidak hanya melanggar integritas tubuh anak, tetapi juga menghancurkan struktur psikologis, sosial, dan rasa aman korban, hal tersebut terjadi karena pelaku umumnya memiliki posisi dominan dalam keluarga. Oleh karena itu, konsep perlindungan hukum menuntut pendekatan multidimensional serta pendampingan berkelanjutan untuk mencegah reviktimisasi. Penelitian ini memfokuskan pada kajian tentang bagaimana konsep dasar perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Inses, serta bagaimana peran DP3A Aceh dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana inses secara nyata. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penilitian yuridis empiris. Hasil penelitian menjukkan bahwa, konsep dasar perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana inses bertumpu pada prinsip perlindungan khusus (special protection) yang bertumpu pada pengakuan bahwa anak sebagai subjek hukum yang rentan akibat relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku maka perlindungan hukum tidak hanya dimaknai sebagai penegakan hukum pidana terhadap pelaku, tetapi juga sebagai upaya komprehensif yang menjamin pemulihan hak-hak anak secara menyeluruh. Selanjutnya, anak sebagai korban tindak pidana inses telah mendapatkan perlindungan khusus dari DP3A, hal ini mengacu pada amanat yang tertera dalam UU Perlindungan Anak, bahwa terdapat beberapa upaya perlindungan hukum kepada korban yang telah dilaksanakan, diantaranya yaitu pemulihan psikologis, fisik, rehabilitasi sosial, edukasi, dan pendampingan hukum.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Ishma Raihan |
| Date Deposited: | 20 Jan 2026 05:11 |
| Last Modified: | 20 Jan 2026 09:08 |
| URI: | http://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/52982 |
