Sistem Peradilan Adat mengenai Pencurian ditinjau menurut Hukum Islam (Studi Kasus Gampong Durian Kawan, Kecamatan Kluet Timur. Kab. Aceh Selatan).

Sartika Diana, 141209558 (2017) Sistem Peradilan Adat mengenai Pencurian ditinjau menurut Hukum Islam (Studi Kasus Gampong Durian Kawan, Kecamatan Kluet Timur. Kab. Aceh Selatan). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Sistem Peradilan Adat mengenai Pencuran]
Preview
Text (Membahas tentang Sistem Peradilan Adat mengenai Pencuran)
Sartika Diana.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Pencurian (sariqah) merupakan salah satu perbuatan yang mungkar, yang mana perbuatan ini sangat dilarang baik itu oleh syari’at, hukum positif yang tertulis maupun hukum adat yang tidak tertulis, karena perbuatan tersebut merugikan kehidupan orang lain. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari jawaban dari persoalan pokok yaitu bagaimana hukum adat Gampong Durian Kawan dalam menyelesaikan pencurian, apakah hukuman pencurian yang diterapkan oleh tokoh adat Gampong Durian Kawan sesuai dengan hukum Islam. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (Field Research) melalui teknik penelitian wawancara. Adapun yang menjadi sampel penelitian penulis adalah Gampong Durian Kawan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Gampong Durian Kawan dalam menyelesaikan kasus pencurian lebih mengedepankan hukum adat. Penyelesaian sengketa pencurian dengan melalui musyawarah, berkeadilan, mengedepankan kejujuran, serta tidak memihak pada salah satu pihak. Apabila pencurian di bawah nilai 5.000.000 (lima juta rupiah), maka diselesaikan di adat gampong, yang jenis sanksinya beragam, baik itu berupa nasehat, teguran, ganti kerugian, pernyataan maaf dihadapan orang banyak di Meunasah atau Masjid, dikucilkan oleh masyarakat gampong, pencabutan gelar adat, serta dipesiujuk. Jika pencurian di atas 5.000.000 (lima juta rupiah), maka akan dibawa ke kepolisian. Sedangkan dalam hukum Islam, pencurian yang mencapai nishabnya maka akan dikenakan hukuman potong tangan namun apabila terdapat unsur syubhat maka akan dikenakan hukuman ta’zir. Maka dapat disimpulkan bahwa mengenai ukuran nishab yang berlaku di Gampong Durian Kawan dengan hukum Islam terdapat perbedaan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Prof. Dr. H. Rusydi Ali Muhammad, SH 2. Arifin Abdullah, SHI., LL.M
Uncontrolled Keywords: Sistem peradilan adat, pencurian, Hukum Islam
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.51 Pencurian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Users 2717 not found.
Date Deposited: 15 Jan 2019 02:20
Last Modified: 15 Jan 2019 02:20
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/6028

Actions (login required)

View Item
View Item