Prosedur Perizinan Kelembagaan Perbankan Syariah Oleh Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Aceh

Rismauli Saragi, 140601058 (2017) Prosedur Perizinan Kelembagaan Perbankan Syariah Oleh Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Aceh. Diploma thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas Tentang Izin Usaha Bank Syariah]
Preview
Text (Membahas Tentang Izin Usaha Bank Syariah)
FULL LKP.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (957kB) | Preview

Abstract

Laporan ini disusun berdasarkan kegiatan kerja praktik yang penulis lakukan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Aceh yang beralamat di Jl. Prof. Ali Hasyimi, Pango Raya- Ulee Kareng, Banda Aceh. Selama melaksanakan kerja praktik, penulis lebih banyak di tempatkan di bagian pengawasan bank, khususnya pada departemen perizinan. Bank sebagai suatu badan usaha yang mempunyai kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuknya, sudah tentu membutuhkan banyak persyaratan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kerja Praktik (KP) yang penulis lakukan pada Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Aceh memiliki tujuan untuk mengetahui syarat dan ketentuan pendirian perbankan syariah serta prosedur atau tata cara pemberian izin kelembagaan perbankan syariah. Dari hasil pengamatan yang penulis lakukan, proses pemberian izin kelembagaan perbankan syariah tingkat efektivitasnya sudah berjalan dengan sangat bagus sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil praktik lapangan dapat disimpulkan sesuai Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, untuk memperoleh izin usaha bank syariah harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang susunan organisasi dan kepengurusan, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan syariah, dan kelayakan usaha. Proses pemberian izin kelembagaan perbankan syariah dilakukan melalui dua tahapan, yaitu persetujuan prinsip dan persetujuan izin usaha. Persetujuan prinsip yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank dan persetujuan izin usaha yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha bank setelah persiapan persetujuan prinsip selesai dilakukan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Hafas Furqani, M. Ec. NIP: 198006252009011009 2. Muhammad Arifin. Ph.D NIP: 197410152006041002
Uncontrolled Keywords: Bank, Perizinan, Syariah, Usaha,Otoritas
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.27 Bank, Termasuk Baitul Mal Wat Tamwil
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > D3 Perbankan Syariah
Depositing User: RISMAULI IIS SARAGI
Date Deposited: 13 Sep 2017 02:35
Last Modified: 13 Sep 2017 02:35
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/634

Actions (login required)

View Item
View Item