Analisis Penggunaan Dana Hasil Penjualan Tanah Wakaf Masjid Jami’ Lueng Bata Dalam Perspektif Hukum Islam

Ibnu Rahmat, 121008579 (2017) Analisis Penggunaan Dana Hasil Penjualan Tanah Wakaf Masjid Jami’ Lueng Bata Dalam Perspektif Hukum Islam. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas Tentang Wakaf]
Preview
Text (Membahas Tentang Wakaf)
FULL.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Wakaf sebagai ibadah mahḍah harus dijaga objek perwakafannya untuk kepentingan umat Islam. Fuqaha menegaskan tentang urgensi tanah wakaf harus dijaga keutuhannya sehingga fungsi dan manfaatnya dapat digunakan secara terus menerus. Perubahan fungsi dan bentuk harta wakaf hanya dapat dilakukan bila ada unsur lain yang harus lebih didahulukan dan diutamakan, seperti untuk perluasan jalan. Hal ini juga dilakukan oleh nazir wakaf Mesjid Jami’ Lueng Bata yang harus menjual tanah wakaf untuk perluasan jalan di simpang Lueng Bata. Tanah wakaf tersebut dibeli Pemkot Banda Aceh sebesar Rp 5 Milyar. Uang yang diperoleh nazir tersebut dialihkan dalam bentuk usaha lainnya. Tindakan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat sehingga menimbulkan dilema. Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana bentuk pengelolaan terhadap dana hasil penjualan tanah wakaf, alasan pihak nazir mengalokasikan dana tanah wakaf untuk pembangunan ruko dan perspektif hukum Islam terhadap penggunaan dana hasil penjualan tanah wakaf masjid Jami’ Lueng Bata yang dilakukan oleh pihak nazir. Metode penelitian berbentuk deskriptif dengan pengumpulan data library research dan data field research dari pihak nazir baik secara interview maupun dokumentasi. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa nazir masjid Jami’ tidak langsung melakukan istibdāl dengan membeli tanah lain sebagai pengganti tanah wakaf yang dijual kepada Pemkot Banda Aceh. Dana yang diterima dari Pemkot Banda Aceh digunakan untuk membangun ruko dengan sistem bagi hasil dengan perbandingan 3:2. Pembangunan ruko di atas tanah wakaf sebagai bentuk investasi yang dilakukan nazir untuk pengembangan wakaf dengan tata kelola produktif. Langkah ini dinilai tidak tepat karena nazir tidak memusyawarahkan dengan tokoh masyarakat mukim Lueng Bata dan juga tidak ada transparansi pengelolaan keuangan sehingga menimbulkan polemik. Penggunaan dana hasil penjualan tanah wakaf yang dilakukan nazir telah menyimpang dan menyalahi aturan hukum, baik secara fiqhiyah maupun Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Perwakafan di Indonesia, seharusnya nazir melakukan istibdāllangsung dengan membeli tanah wakaf lainnya dan menggunakan sebagian dana untuk pembangunan masjid. Bila diproduktifkan harus mempertimbangkan telah terpenuhi penggantian tanah yang telah dijual, dan bila kerja sama dengan pihak lain harus memiliki nilai profitabilitas dan benefit bagi kelangsungan perwakafan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1. Dr. Muhammad Maulana, M.Ag 2. Rahmat Efendy Siregar, S.Ag,. MH
Uncontrolled Keywords: Penjualan, Tanah Wakaf, Hukum Islam dan Istibdāl
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.252 Wakaf
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ibnu Rahmat`
Date Deposited: 26 Sep 2017 08:06
Last Modified: 26 Sep 2017 08:06
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/817

Actions (login required)

View Item
View Item