Hukum Waris Beda Agama(Studi Perbandingan Ibn Taimiyah dan Wahbah Al-Zuhaili)

Novi Helwida, 131310111 (2017) Hukum Waris Beda Agama(Studi Perbandingan Ibn Taimiyah dan Wahbah Al-Zuhaili). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas Tentang Warisan]
Preview
Text (Membahas Tentang Warisan)
Untitled.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Perlaksanaan hukum waris merupakan bagian dari hukum keluarga yang memegang peranan penting, menentukan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat, bagaimana kedudukan ahli waris serta berapa perolehan masing-masing secara adil dan sempurna. Waris juga merupakan salah satu masalah fiqh yang selalu mengalami perkembangan seiring dengan masalah yang dihadapi umat muslim serta pandangan ulama kontemporer tentang adanya maslahat yang dapat diambil dari berlakunya praktek waris beda agama. Di dalam fiqh klasik jumhur ulama sepakat bahwa waris beda agama hukumnya haram. Yang menjadi permasalahan dan tujuan dari penelitian ini adalah mengapa Ibn Taimiyah dan Wahbah Al-Zuhaili berbeda pendapat mengenai hukum waris beda agama dan bagaimana pandangan Ibn Taimiyah dan Wahbah Zuhaili mengenai status hukum waris beda agama serta metode yang digunakan. Peneliti menggunakan penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan jenis penelitian yang bersifat deskriptif komparatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa Ibn Taimiyah membolehkan orang muslim menerima waris dari orang kafir tapi tidak sebaliknya. Sementara Wahbah Zuhaili tidak membolehkan antara orang muslim dan orang kafir saling mewarisi. Ibn Taimiyah bukan membolehkan secara mutlak, tapi ada pengecualian hanya dikhususkan kepada kafir zimmi bukan kafir harbi, karena ‘illat dari waris adalah pertolongan, sedangkan penghalang adalah permusuhan. Sementara Wahbah Zuhaili tidak membolehkan waris beda agama secara mutlak, antara orang muslim dan orang kafir tidak saling mewarisi baik dari kalangan kafir harbi maupun kafir zimmi,karena kafir merupakan musuh Islam. Pendapat yang lebih maslahat untuk kontek Aceh dan ke Indonesia dan berdasarkan kondisi serta perkembangan zaman adalah pendapat Ibn Taimiyah yang memboleh orang muslim menerima waris dari orang kafir zimmi tapi tidak sebaliknya. Pendapat Ibn Taimiyah akan lebih kuat apabila dikaitkan dengan pendekatan maqasid yang dapat menjaga kesejahtraan kaum Muslim.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr.Tarmizi M.Jakfar, M.Ag 2. Azmil Umur, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Hukum Waris, Beda Agama
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.4 Hukum Waris (Faraid) dan Wasiat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: MS NOVI HELWIDA
Date Deposited: 28 Sep 2017 07:28
Last Modified: 28 Sep 2017 07:28
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/950

Actions (login required)

View Item
View Item